Ragam

Todong Kasir Minimarket Pakai Golok, Tiga Residivis Dibekuk Polisi Usai Gasak Rp34 Juta di Majalengka

×

Todong Kasir Minimarket Pakai Golok, Tiga Residivis Dibekuk Polisi Usai Gasak Rp34 Juta di Majalengka

Sebarkan artikel ini

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM- Aksi perampokan yang terjadi di Alfamart Pasar Balong, RT/RW 002/011 Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polsek Majalengka Kota, Polres Majalengka, Polda Jawa Barat.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 03.41 WIB. Dua pria tak dikenal masuk ke dalam toko melalui pintu depan dengan berpura-pura hendak membeli kopi. Namun saat berada di meja kasir, salah satu pelaku tiba-tiba menodongkan senjata tajam jenis golok kepada karyawan.

Korban didorong dan dipaksa menunjukkan serta membuka brankas toko. Pelaku kemudian mengambil uang di dalam brankas sebesar Rp31.727.737 serta uang tunai di meja kasir Rp2.732.800. Total kerugian yang dialami pihak toko mencapai Rp34.460.537.

Setelah berhasil menguasai uang, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Berkat kerja cepat dan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku yang diketahui merupakan residivis. Mereka berinisial AM (29) warga Kabupaten Sumedang, RS (35) warga Kabupaten Bandung, dan YS (34) warga Kota Bandung.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto didampingi Kanit Reskrim Aiptu Samsul membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Ketiga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Bandung dan Sumedang dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Piki.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Polsek Majalengka Kota.