JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pemerintah resmi menetapkan jadwal penerapan sistem lawan arus (contraflow) dan kebijakan ganjil genap selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Rekayasa lalu lintas ini diberlakukan di sejumlah ruas tol strategis untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan.
Beberapa jalur utama yang terdampak di antaranya Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jakarta–Bogor–Ciawi (Jagorawi), serta Tol Tangerang-Merak. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 17 Maret 2026.
Informasi jadwal ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, @ditjen_hubdat.
Jadwal Contraflow Arus Mudik Lebaran 2026
1. Tol Jakarta-Cikampek
A. Arus Mudik Lokal (KM 47 Karawang Barat – KM 70 Cikampek)
Periode pertama:
- Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Periode kedua:
- Sabtu, 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB
- Minggu, 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB
B. Arus Balik Lokal (KM 70 Cikampek – KM 47 Karawang Barat)
- Senin, 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
2. Tol Jakarta–Bogor–Ciawi (Jagorawi)
Arah Jakarta (KM 21 Gunung Putri – KM 8 Cipayung)
- Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB
- Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB
Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026
1. Arus Mudik
- Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Ruas yang terdampak:
- KM 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Tol Semarang-Batang
- KM 31 hingga KM 98 Tol Tangerang-Merak
2. Arus Balik
- Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB – Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Ruas yang terdampak:
- KM 414 Tol Semarang-Batang hingga KM 47 Tol Jakarta-Cikampek
- KM 98 hingga KM 31 Tol Tangerang-Merak
Ketentuan Ganjil Genap
Dalam aturan tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil tidak diperbolehkan melintas pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya kendaraan dengan pelat nomor genap dilarang melintas pada tanggal ganjil.
Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan penumpang, bus, serta mobil barang, dengan sejumlah pengecualian. Beberapa kendaraan yang tidak terdampak antara lain kendaraan Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, menteri, pejabat negara asing, kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan pelat merah, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan penyandang disabilitas, kendaraan operasional pengelola jalan tol, serta angkutan barang tertentu yang mendapat pengecualian.
Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menyusun rencana perjalanan mudik lebih awal guna menghindari kepadatan di jalur-jalur utama.





