JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Memasuki awal tahun 2026, sejumlah pemerintah daerah masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Bahkan, terdapat provinsi yang memberikan keringanan dengan menghapus seluruh denda dan tunggakan pajak yang menumpuk selama bertahun-tahun.
Berdasarkan catatan detikOto, setidaknya ada tiga provinsi yang tetap memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan pada awal 2026. Meski tujuannya sama, yakni meringankan beban masyarakat, skema yang diterapkan di masing-masing daerah memiliki perbedaan.
Berikut daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan pada 2026:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 April 2026. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, terdapat tiga program utama. Pertama, penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali untuk pajak tahun berjalan, khusus bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.
Kedua, seluruh sanksi administrasi berupa denda dihapus, termasuk bagi kendaraan baru yang baru saja didaftarkan. Artinya, pemilik kendaraan cukup melunasi pajak untuk tahun berjalan tanpa perlu membayar denda sebelumnya.
Ketiga, pemerintah daerah juga membebaskan pajak progresif. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan baru yang sebelumnya dikenai tarif progresif bisa memperoleh keringanan tambahan.
2. Bali
Program serupa juga berlaku di Bali sejak 5 Januari 2026. Namun, skema yang diterapkan berbeda dengan Aceh. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam aturan tersebut, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen. Sementara kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc memperoleh potongan sebesar 9 persen.
Selain itu, wajib pajak yang selama ini taat dan tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya juga mendapat tambahan insentif. Untuk kendaraan hingga 200 cc diberikan tambahan potongan 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan pengurangan sebesar 5 persen.
3. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga April 2026. Kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Berbeda dengan dua provinsi sebelumnya, pemutihan di Sulawesi Tenggara menyasar pelajar dan mahasiswa. Dalam program ini, denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi kalangan tersebut.
Langkah ini diambil untuk membantu generasi muda agar dapat lebih fokus menempuh pendidikan tanpa terbebani kewajiban administrasi pajak kendaraan.
Adapun syarat untuk mengikuti program ini meliputi KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa, bukti status sebagai pelajar atau mahasiswa, serta BPKB.
Dengan masih berlakunya program pemutihan di tiga provinsi tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir.
Sumber: detikcom




