JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Badan Gizi Nasional (BGN) membantah narasi yang menyebut Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa meraup keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar per tahun. BGN menilai klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta bisnis dan berpotensi menyesatkan publik.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya, sebagai tanggapan atas video yang menampilkan Ketua BEM UGM. Dalam video tersebut disebutkan bahwa Mitra SPPG memperoleh keuntungan bersih mencapai Rp1,8 miliar per tahun. Selain itu, muncul pula tudingan terkait dugaan mark-up bahan baku hingga isu kepemilikan dapur yang dikaitkan dengan partai politik tertentu.
“Mitra mendapatkan ‘untung bersih’ Rp1,8 miliar per tahun adalah asumsi fiktif yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi,” kata Sony Sonjaya, Sabtu (21/2/2026) dalam keterangan seperti yang dihimpun dari laman Kompas TV.
Sony menjelaskan, angka Rp1,8 miliar yang beredar bukanlah keuntungan bersih, melainkan estimasi pendapatan kotor maksimal. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi pendapatan Rp6 juta per hari dikalikan 313 hari operasional dalam setahun (dengan hari Minggu libur), sehingga totalnya mencapai Rp1.878.000.000 per tahun.
Menurutnya, dari pendapatan kotor tersebut masih harus dikurangi berbagai komponen biaya, seperti investasi awal, operasional harian, pemeliharaan, depresiasi aset, hingga risiko usaha lainnya.
Ia juga menegaskan, untuk bisa memperoleh insentif, mitra wajib membangun SPPG sesuai dengan Juknis 401.1 Tahun 2026 yang menetapkan standar teknis secara ketat.
Sony memaparkan, kebutuhan investasi awal yang harus disiapkan mitra menggunakan dana pribadi berkisar antara Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar. Besaran ini bergantung pada harga lahan dan lokasi pembangunan, seperti di Jakarta, Bali, Batam, atau Papua. Investasi tersebut masuk dalam kategori belanja modal atau capital expenditure (CapEx).
Lebih lanjut, apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar yang ditetapkan—misalnya tata letak dapur berpotensi menimbulkan cross contamination atau terjadi penolakan permanen dari warga sekitar sehingga harus dilakukan relokasi—maka seluruh biaya pembongkaran, pembangunan ulang, dan pemindahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra.
BGN, kata dia, tidak mengalokasikan dana untuk menanggung risiko teknis maupun sosial yang menjadi kewajiban mitra.
Dengan nilai investasi yang mencapai Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar dan pendapatan kotor sekitar Rp1,8 miliar per tahun, Sony menyebut titik impas atau break even point (BEP) secara rasional baru bisa dicapai dalam kurun waktu sekitar 2 hingga 2,5 tahun. Pada tahun pertama dan kedua, sebagian besar mitra masih berada dalam tahap pengembalian modal sekaligus penyusutan aset.





