JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah digodok oleh pemerintah bersama DPR RI. Lembaga antirasuah tersebut menilai regulasi ini penting untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan dukungan itu saat menanggapi proses pembahasan RUU Perampasan Aset, sebagaimana dikutip dari Antaranews, Minggu (22/2/2026).
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Budi Prasetyo.
Ia menjelaskan, dukungan terhadap RUU tersebut didasarkan pada pendekatan penegakan hukum KPK yang tidak semata-mata berfokus pada pemidanaan badan terhadap pelaku korupsi. Menurutnya, pemulihan kerugian negara harus menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan pidana.
“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” ujarnya.
Budi menambahkan, penjatuhan hukuman penjara tanpa mekanisme efektif untuk menyita hasil korupsi berpotensi tidak menyentuh motif utama pelaku, yakni keuntungan finansial. Oleh sebab itu, KPK memandang penting adanya penguatan pendekatan follow the money atau pelacakan aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui RUU Perampasan Aset.
“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” katanya.
KPK juga berpandangan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset akan melengkapi perangkat hukum pemberantasan korupsi yang telah ada sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum.
“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.





