SUKABUMI, TINTAHIJAU.com — Perkembangan baru muncul dalam kasus kematian tragis NS (13) alias Nizam di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Setelah sebelumnya ibu tiri korban, TR, dilaporkan atas dugaan pembunuhan berencana, kini ayah kandung korban berinisial AS turut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut diajukan oleh mantan istri AS sekaligus ibu kandung korban, Lisnawati, ke Mapolres Sukabumi pada Selasa. Laporan itu tercatat dengan nomor STTPL/B/106/II/2026/SPKT/POLRES SUKABUMI/JAWA BARAT. AS dilaporkan atas dugaan pembiaran dan kelalaian yang diduga berkontribusi terhadap meninggalnya anak mereka.
Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh karena kliennya menilai adanya sikap abai dari ayah korban ketika kondisi kesehatan Nizam memburuk sebelum meninggal dunia.
“Klien kami seorang ibu yang kehilangan anaknya. Artinya, ia melapor sebagai korban yang kehilangan anaknya. Patut diduga adanya kelalaian dan pembiaran, oleh karena itu klien kami memberi kuasa kepada kami untuk melaporkan AS,” kata Krisna Murti di Mapolres Sukabumi.
Bukti Percakapan Jadi Dasar Laporan
Tim kuasa hukum mengungkapkan telah mengantongi bukti percakapan pesan singkat antara AS dan Lisnawati yang dikirim dua hari sebelum Nizam meninggal dunia. Dalam percakapan tersebut, ayah korban disebut merespons secara dingin ketika diberi tahu bahwa anaknya dalam kondisi sakit serius.
Mira Widyawati, anggota tim kuasa hukum, memaparkan isi pesan yang dinilai menunjukkan sikap tidak wajar dari AS.
“Isi chat dari ayah Nizam kepada klien kami menyampaikan bahwa Nizam sakit di rumah. Lisna bertanya, ‘Kenapa tidak dibawa ke rumah sakit?’. (Dijawab) ‘Ya biarkan saja, kalaupun dia meninggal tinggal dimakamkan di pemakaman keluarga dekat ayahnya yang kami laporkan,’ jelas Mira.
Selain itu, AS disebut menyatakan kesibukannya sebagai alasan belum membawa anaknya ke rumah sakit.
“Belum ada waktu, masih sibuk. Kalaupun meninggal, ikhlaskanlah katanya,” tambah Mira menirukan isi pesan tersebut.
Terungkap Trauma KDRT
Dalam laporan tersebut juga terungkap alasan Lisnawati tidak bertemu dengan anaknya selama empat tahun terakhir. Menurut kuasa hukumnya, Lisnawati dihalang-halangi untuk bertemu Nizam dan bahkan disebut telah meninggal dunia.
Krisna Murti menjelaskan bahwa kliennya mengalami trauma mendalam akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan AS pada masa lalu.
“Sudah empat tahun ibu kandungnya tidak bertemu anaknya karena dihalang-halangi. Bahkan, Lisnawati diceritakan sudah meninggal. Kenapa ibunya tidak berupaya mencari anaknya? Karena trauma. Lisnawati menderita trauma sejak mengandung akibat KDRT. Rambutnya dipotong pakai apa, Teh?” tanya Krisna kepada kliennya.
“Dipotong pakai golok,” jawab Lisnawati lirih.
Krisna menegaskan bahwa laporan terhadap AS berbeda dengan laporan terhadap ibu tiri korban. Jika terhadap TR dilaporkan atas dugaan pembunuhan berencana, maka terhadap AS laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan kelalaian, pembiaran, dan penelantaran anak.
“Bukan (pembunuhan berencana), dugaan pembunuhan berencana itu kami laporkan kepada ibu tirinya. Terhadap AS, kami melaporkannya atas dugaan kelalaian, pembiaran, dan penelantaran,” pungkas Krisna Murti.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian Polres Sukabumi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sumber: detikJabar





