JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pemerintah memastikan pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran itu diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta pada Selasa (3/3), sebagaimana dilaporkan Antara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa kewajiban pembayaran THR telah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Yassierli.
Kriteria Penerima THR
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dengan demikian, baik karyawan tetap maupun pekerja kontrak berhak memperoleh THR selama memenuhi syarat masa kerja yang telah ditentukan.
Batas Waktu Pembayaran
Pemerintah juga menetapkan tenggat tegas terkait pencairan THR. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bahkan, Kemnaker mendorong agar pembayaran dilakukan lebih awal dari batas waktu tersebut.
Menaker kembali mengingatkan agar kewajiban ini tidak ditunda.
“Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat,” kata Menaker.
Wajib Dibayar Penuh
Terkait besaran THR, perusahaan diminta mengacu pada regulasi pengupahan yang berlaku. Selain itu, pembayaran THR tidak diperkenankan dilakukan secara bertahap.
“Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Menaker Yassierli.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menjamin kesejahteraan pekerja menjelang perayaan hari besar keagamaan. THR dinilai penting untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga yang umumnya meningkat saat momentum hari raya.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut, pemerintah berharap tidak lagi muncul persoalan keterlambatan maupun pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.





