JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pemerintah Republik Indonesia mengalokasikan dana mencapai Rp55 triliun guna membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan pencairan ini merupakan realisasi dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Dibandingkan tahun lalu sebesar Rp49 triliun, tahun ini meningkat 10 persen,” kata Menko Airlangga dalam keterangan pers bersama sejumlah menteri dan Sekretaris Kabinet di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Rincian Alokasi Penerima THR ASN 2026 Anggaran triliunan rupiah tersebut akan didistribusikan kepada beberapa kelompok penerima utama, dengan rincian sebagai berikut:
- Rp22,2 triliun dialokasikan untuk 2,4 juta pegawai pusat yang terdiri dari ASN, personel TNI, serta anggota Polri.
- Rp20,2 triliun disiapkan bagi 4,3 juta pegawai ASN di tingkat daerah.
- Rp12,7 triliun diperuntukkan bagi 3,8 juta pensiunan.
Terkait besaran dan komponen yang didapatkan, hal tersebut dijamin penuh oleh pemerintah.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan. Termasuk tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ucap Menko Airlangga.
Beda dengan Gaji Ke-13 Proses distribusi THR ini sesungguhnya telah bergulir secara bertahap terhitung sejak 26 Februari 2026. Lebih lanjut, pemerintah juga menekankan batas pemisah antara pencairan THR Lebaran dengan gaji ke-13.
“Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 seperti biasa, biasanya dibayarkan di bulan Juni,” ujar Menko Airlangga dikutip dari laman RRI.co.id.
Ketentuan THR Sektor Swasta dan Dampak Ekonomi Sementara itu, untuk sektor swasta, perusahaan diwajibkan memberikan hak THR pekerja secara utuh alias dilarang dicicil. Batas waktu maksimal pembayaran adalah tujuh hari sebelum hari raya (H-7).
Karyawan yang telah mengabdi satu tahun penuh atau lebih berhak mendapat THR setara satu bulan gaji penuh. Adapun bagi pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun, nominal yang diterima akan dihitung secara proporsional mengikuti ketentuan perusahaan.
Berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan, diperkirakan ada 26,5 juta karyawan swasta yang akan menerima hak THR pada periode ini, dengan estimasi perputaran dana mencapai Rp124 triliun.
“Untuk THR sektor swasta ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujar Menko Airlangga.
Dorongan pada tingkat konsumsi masyarakat melalui kucuran THR ini diyakini akan menjadi penyokong utama bagi roda perekonomian nasional, yang mana hal ini selaras dengan sasaran pertumbuhan ekonomi pemerintah di level 5,4 persen untuk tahun 2026.





