Megapolitan

Buntut Laporan ‘Doktif’, dr. Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Produk Kecantikan

×

Buntut Laporan ‘Doktif’, dr. Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Produk Kecantikan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kepolisian resmi melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan sekaligus influencer, dr. Richard Lee. Langkah ini diambil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam pukul 21.50 WIB, sesaat setelah ia selesai diperiksa dengan status sebagai tersangka.

Kasus ini menyita perhatian publik karena berkaitan erat dengan dugaan pelanggaran aturan perlindungan konsumen pada produk dan layanan kecantikan yang kerap ia promosikan.

Awal Mula Kasus dan Gugatan Praperadilan

Perkara ini mencuat menyusul laporan yang dibuat oleh Samira Farahnaz, atau yang lebih akrab disapa Dokter Detektif (Doktif) di media sosial. Dalam laporannya, Doktif menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara kampanye promosi dengan realitas penjualan produk kecantikan milik Richard Lee.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang mendalam, polisi akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia sempat berupaya melawan status hukum tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonan tersebut berujung ditolak oleh majelis hakim.

Proses Pemeriksaan dan Alasan Penahanan

Sebelum resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam. Dalam proses tersebut, penyidik mencecarnya dengan 29 pertanyaan seputar dugaan pelanggaran yang disangkakan. Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan guna memastikan kelayakan fisiknya untuk ditahan.

Keputusan polisi untuk langsung menahan tersangka didasari oleh beberapa pertimbangan krusial, di antaranya:

  • Dinilai Tidak Kooperatif: Tersangka tercatat berulang kali mangkir dari surat panggilan resmi penyidik.
  • Aktif di Media Sosial Saat Mangkir: Alih-alih menghadiri agenda hukum, ia justru kedapatan melakukan siaran langsung (live) di TikTok, yang dipandang oleh kepolisian sebagai bentuk ketidakpatuhan.
  • Potensi Melarikan Diri: Penyidik memiliki kekhawatiran yang beralasan bahwa tersangka bisa saja menghilangkan barang bukti atau melarikan diri jika tidak segera diamankan.

Sorotan Publik dan Upaya Perlindungan Konsumen

Penahanan ini sontak memicu diskusi hangat di berbagai platform media sosial, khususnya mengenai batas etika seorang influencer saat mempromosikan produk kecantikan. Banyak warganet menyambut baik langkah tegas aparat penegak hukum, meski hingga kini pihak kuasa hukum Richard Lee belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penahanan tersebut.

Penyidik menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan wujud nyata perlindungan terhadap konsumen dari praktik bisnis yang merugikan. Kasus dr. Richard Lee sekaligus menjadi peringatan tegas bagi para pengusaha maupun influencer untuk senantiasa taat pada regulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.