Megapolitan

Polres Subang Bongkar Penggelapan 29 Ton Biji Kopi, Kerugian Rp2,1 Miliar

×

Polres Subang Bongkar Penggelapan 29 Ton Biji Kopi, Kerugian Rp2,1 Miliar

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Satreskrim Polres Subang mengungkap kasus penggelapan muatan biji kopi seberat 29.835 kilogram dengan kerugian mencapai Rp2.123.000.000. Pelaku merupakan sopir ekspedisi yang membawa muatan tersebut.

Kasus ini disampaikan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun saat konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (11/3/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan perwakilan manajemen PT LDC berinisial US yang melaporkan hilangnya muatan biji kopi dari kendaraan ekspedisi milik perusahaan.

“Truk milik perusahaan ditemukan dalam keadaan kosong tanpa sopir maupun kernet di Rest Area KM 102 A Tol Cipali wilayah Kalijati. Seluruh muatan biji kopi sudah tidak ada,” kata Kapolres.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Subang, pelaku mengarah kepada sopir ekspedisi berinisial UJ. Polisi kemudian berhasil menangkap UJ pada Sabtu (3/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Raya Cikande Serang, Banten.

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat perusahaan ekspedisi PT LDC menerima penugasan dari PT MMS untuk mengirim muatan biji kopi dari Lampung menuju PT Java Prima Abadi di Semarang.

Pelaku UJ ditunjuk sebagai sopir dan seorang kernet berinisial E ikut dalam perjalanan tersebut.
“Dalam perjalanan, kedua pelaku sengaja mematikan GPS kendaraan di wilayah Cikampek untuk menghilangkan jejak perjalanan,” ujar Kapolres.

Namun bukannya menuju Semarang, kendaraan justru berhenti di wilayah Cirebon. Di lokasi tersebut, kedua pelaku membongkar dan menjual seluruh muatan biji kopi kepada penadah.

Dari hasil penjualan tersebut, muatan kopi dijual sekitar Rp250 juta. UJ mendapat bagian Rp200 juta, sementara kernet E menerima Rp50 juta.
Setelah muatan habis dijual, kedua pelaku membawa dump truck tersebut kembali ke arah Subang dan meninggalkannya dalam keadaan kosong di Rest Area KM 102 Tol Cipali.

Setelah kejadian itu, kedua pelaku berpisah. UJ diketahui pulang ke kampung istrinya di Pemalang, sedangkan E menuju wilayah Madiun.
Polisi juga mengungkap sebagian uang hasil kejahatan telah digunakan pelaku.

“Dari hasil penggelapan itu, tersangka membeli satu unit mobil Datsun dan satu unit handphone Samsung,” ungkap Kapolres.

Saat ditangkap di wilayah Cikande, pelaku bahkan diduga sedang mencoba membujuk sopir lain untuk melakukan aksi serupa.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Satu tersangka berhasil ditangkap, yakni UJ, sementara kernet berinisial E masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui, pelaku E juga merupakan DPO Polda Banten dalam kasus penggelapan muatan ekspedisi tebu.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Datsun bernomor polisi B-1878-FRI serta satu unit handphone milik tersangka.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron,” kata Kapolres.