MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah.
Dikutip dari Kabar Majalengka, larangan tersebut diberlakukan untuk memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai dengan peruntukannya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Eman Suherman mengatakan kendaraan dinas atau mobil berpelat merah hanya boleh digunakan untuk kegiatan kedinasan, sehingga tidak diperkenankan dipakai saat perjalanan mudik Lebaran.
“Kendaraan dinas hanya untuk kepentingan tugas. Karena itu ASN di lingkungan Pemkab Majalengka tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas saat mudik,” kata Eman, Senin (16/3/2026).
Ia menambahkan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran. ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan itu juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penggunaan kendaraan dinas.
Dengan aturan tersebut, Pemkab Majalengka berharap seluruh ASN dapat menjaga disiplin serta memanfaatkan aset pemerintah secara bertanggung jawab, terutama menjelang momen mudik Lebaran.





