Megapolitan

‎Sengketa BIJB dan Waskita Karya Berlanjut, Kewenangan PN Majalengka Dipersoalkan‎‎

×

‎Sengketa BIJB dan Waskita Karya Berlanjut, Kewenangan PN Majalengka Dipersoalkan‎‎

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TINTAHIJAU.com – Sengketa perdata antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) terkait proyek pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati kembali bergulir di Pengadilan Negeri Majalengka, Kamis (12/3/2026).‎‎

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Windy Ratna Sari dengan anggota hakim Adhi Yudha Ristanto dan Bernardo Van Christian serta panitera Widya Susitawati tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak BIJB.‎‎

Dalam sidang tersebut, BIJB menghadirkan saksi ahli dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yakni Huala Adolf yang menjabat sebagai Wakil Ketua BANI.

‎‎Di hadapan majelis hakim, Huala Adolf menjelaskan bahwa dalam perjanjian antara BIJB dan Waskita Karya yang ditandatangani pada 25 November 2015 terdapat klausula arbitrase yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Klausula tersebut menetapkan bahwa forum penyelesaian sengketa adalah BANI.‎‎

Menurutnya, ketentuan tersebut sejalan dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.

‎‎“Jika dalam perjanjian sudah ada klausula arbitrase, maka penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan melalui forum arbitrase yang disepakati, dalam hal ini BANI,” ujarnya dalam persidangan.

‎‎Ia juga menjelaskan, apabila para pihak bermaksud menyediakan dua alternatif forum penyelesaian sengketa, maka hal tersebut seharusnya disebutkan secara tegas dalam perjanjian, misalnya “BANI atau Pengadilan Negeri”. Namun dalam perjanjian BIJB dan Waskita Karya hanya disebutkan BANI sebagai forum penyelesaian sengketa.‎‎

Selain itu, ahli juga mengutip buku yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berjudul Kapita Selekta Tentang Arbitrase, yang memuat kompilasi putusan pengadilan dan arbitrase yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎‎Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.

Pengadilan negeri hanya memiliki kewenangan terbatas, yakni terkait eksekusi putusan arbitrase atau permohonan pembatalan dengan alasan tertentu yang diatur undang-undang.

‎‎Sementara itu, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Majalengka, sidang perkara tersebut selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan yang dilakukan melalui sistem e-court pada 17 Maret 2026.