JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 dengan menetapkan dua tersangka baru.
Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa hingga saat ini total tersangka dalam perkara tersebut telah berjumlah empat orang.
“Sampai saat ini jumlah tersangka 4 orang. Ini tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026) dikutip dari detikcom.
Menurut Asep, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 18 UU yang sama tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menemukan adanya peran aktif kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. Dalam prosesnya, diduga terjadi pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk pejabat negara, guna mengupayakan penambahan kuota di luar ketentuan yang berlaku.
“Tersangka saudara ISM dan ASR bersama-sama dengan saudara FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan saudara YCQ dan IAA, dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Asep.
Ia menambahkan, dalam praktiknya kuota haji reguler dan khusus diduga dibagi dengan skema 50 persen berbanding 50 persen, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, KPK juga mendalami adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pejabat negara terkait pengaturan kuota tersebut. Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.





