Megapolitan

Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan ASN, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Oknum Wartawan

×

Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan ASN, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Oknum Wartawan

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Polres Subang menetapkan seorang oknum wartawan berinisial MH (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang.

Kuasa hukum MH, Asep Rohman Asep Rochman Dimyati, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menilai kliennya telah bersikap kooperatif selama penyidikan.

Menurutnya, MH telah menjalankan kewajibannya sebagai pihak yang dilaporkan, termasuk memenuhi panggilan penyidik.

“Dalam perjalanan perkara ini, klien kami kooperatif dan mengikuti prosedur yang diterapkan oleh penyidik,” ujarnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Asep mengungkapkan pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan atau pengalihan status penahanan pada 27 Maret 2026.

Ia menegaskan, permohonan tersebut merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.

“Kami sudah menyampaikan surat secara tertulis kepada pihak Polres melalui Kasat Reskrim, dan saat ini masih menunggu jawaban,” katanya.

Asep juga memastikan kondisi MH dalam keadaan baik selama menjalani proses hukum.
“Alhamdulillah, klien kami sehat, keluarganya juga dalam kondisi baik, dan yang bersangkutan patuh terhadap prosedur yang diterapkan pihak kepolisian,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, sebelumnya mengungkapkan korban dalam kasus ini adalah DA (33), seorang ASN yang berdomisili di wilayah Pasir Kareumbi, Subang.

Kapolres menegaskan, perkara tersebut merupakan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, bukan pelanggaran etik jurnalistik.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan foto korban yang diambil tanpa izin saat korban sedang tertidur di ruang kerjanya.

Foto tersebut kemudian digunakan untuk menekan korban agar memberikan sejumlah uang.
Tersangka sempat meminta uang sebesar Rp30 juta dan kemudian menurunkannya menjadi Rp15 juta. Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, tersangka diduga menerbitkan pemberitaan bernada negatif terkait korban.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 11 September 2025. Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mengambil foto korban secara diam-diam di kantor. Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka menyebarkan konten pemberitaan negatif.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan ahli dari Dewan Pers, ahli bahasa atau linguistik forensik, dan ahli hukum pidana.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, bukti percakapan, serta foto dan konten media elektronik.