Pemerintahan

Efisiensi Anggaran, ASN Diminta Batasi Penggunaan Kendaraan Dinas dan Beralih ke Sepeda

×

Efisiensi Anggaran, ASN Diminta Batasi Penggunaan Kendaraan Dinas dan Beralih ke Sepeda

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati/wali kota di Indonesia sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam Rapat Terbatas pada 28 Maret 2026, serta hasil Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri terkait program efisiensi nasional.

Dalam SE yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 2026 itu, pemerintah menekankan perlunya perubahan pola kerja ASN agar lebih efektif dan efisien, sekaligus mendukung percepatan transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.

Beberapa poin utama dalam surat edaran tersebut antara lain mendorong pelaksanaan kegiatan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi dilakukan secara hybrid atau daring dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan pembatasan perjalanan dinas. Untuk perjalanan dinas dalam negeri dikurangi hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri dibatasi hingga 70 persen. Kebijakan ini juga mencakup pengurangan frekuensi serta jumlah rombongan dalam setiap perjalanan dinas.

Kemendagri juga menginstruksikan pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen. ASN di daerah disarankan mulai beralih menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau moda transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta budaya kerja ASN yang lebih adaptif, hemat anggaran, serta sejalan dengan upaya efisiensi nasional dan pemanfaatan teknologi digital di sektor pemerintahan daerah.