MEDAN, TINTAHIJAU.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026). Putusan ini menjadi pukulan telak bagi jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara.
Hakim: Terdakwa Tidak Terbukti Bersalah
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun sekunder.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu, dari semua dakwaan penuntut umum,” ucap hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Selain membebaskan Amsal dari segala tuntutan, hakim memerintahkan pemulihan hak-hak, kedudukan, serta harkat dan martabat pria yang berprofesi sebagai videografer tersebut.
Jaksa Ambil Sikap “Pikir-Pikir”
Vonis ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Amsal dihukum 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta.
Menanggapi hasil sidang, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menyatakan pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas itu,” ujar Dona usai persidangan.
Pihak Kejari Karo menegaskan akan segera berkonsultasi dengan pimpinan untuk memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau menerima putusan tersebut. Kasus ini sendiri sempat menarik perhatian nasional, bahkan Komisi III DPR RI dikabarkan berencana memanggil pihak Kejari Karo terkait penanganan perkara ini.





