JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah memberikan peringatan keras terkait pemberlakuan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini ditekankan bukan sebagai dalih bagi para pegawai untuk memperpanjang waktu libur akhir pekan mereka.
Sebagai langkah nyata dalam mengatur transformasi budaya kerja di lingkup pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ. Aturan ini mewajibkan seluruh ASN untuk tetap menjaga produktivitas dan bekerja secara optimal meskipun tidak berada di meja kantor.
Pengawasan Ketat Berbasis Geolocation
Guna menutup celah penyalahgunaan kebijakan WFH, pemerintah akan mengawasi pergerakan ASN dengan sangat ketat. Teknologi pelacakan lokasi (geo-location), yang sebelumnya populer digunakan pada masa pandemi COVID-19, akan kembali diaktifkan untuk memantau posisi para abdi negara selama jam kerja operasional.
Terkait mekanisme pengawasan ini, Mendagri Tito Karnavian memberikan pernyataan langsung:
“Kita bisa meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” kata Tito dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (3/4/2026) seperti yang dimuat di laman KOMPAS.tv.
Pengecualian bagi Pelayanan Publik dan Pimpinan Wilayah
Kebijakan WFH Jumat ini nyatanya tidak berlaku secara menyeluruh. Bagi ASN yang tugasnya bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, sistem Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor tetap menjadi sebuah kewajiban yang tidak bisa ditawar.
Sektor-sektor pelayanan yang diwajibkan tetap beroperasi dari kantor meliputi:
- Kedaruratan dan ketertiban umum
- Fasilitas kesehatan dan pendidikan
- Administrasi kependudukan dan perizinan
- Pendapatan daerah
- Kebersihan dan persampahan
Di samping itu, para pejabat yang memimpin di tingkat wilayah juga tidak mendapatkan kelonggaran WFH ini.
“Camat dan lurah juga itu dikecualikan, artinya tetap melaksanakan working from office,” ucap Tito.
Evaluasi dan Pelaporan Berkala
Penerapan WFH bagi ASN tidak akan dilepas tanpa pengawasan kelanjutannya. Dalam kurun waktu dua bulan ke depan, pemerintah akan melakukan tinjauan mendalam untuk mengukur sejauh mana kebijakan ini berjalan efektif, terutama dampaknya terhadap pemeliharaan kinerja pegawai serta penghematan energi.
Pemerintah daerah juga diinstruksikan untuk menyusun dan menyerahkan laporan rutin setiap bulannya mengenai efisiensi dan efek dari pemberlakuan sistem ini. Melalui pemantauan yang berkelanjutan, pemerintah berharap perubahan budaya kerja ini mampu menciptakan ekosistem yang lebih modern dan efektif, tanpa sedikit pun mengorbankan standar mutu pelayanan publik kepada masyarakat.





