Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Perkara hukum yang menjerat seorang pemuda asal Majalengka, Rendi Riyanto, kini memasuki babak baru. Rendi menggugat proses hukum yang menimpanya melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Majalengka.
Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Mjl. Berdasarkan informasi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pidana, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 WIB.
Namun, sidang harus ditunda lantaran pihak termohon, dalam hal ini kepolisian, tidak hadir di persidangan.
Kuasa hukum pemohon, Agus Prayoga, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari peristiwa pada malam minggu di bulan November 2025 di wilayah Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
Saat itu, kata Agus, kliennya bersama sejumlah rekannya tengah berkumpul hingga kemudian muncul dugaan peristiwa pelecehan seksual yang berujung pada laporan dari pihak keluarga korban. Meski demikian, Agus menyebut persoalan tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
“Sudah ada proses perdamaian. Klien kami juga telah memenuhi kesepakatan, termasuk memberikan kompensasi kepada pihak perempuan dan keluarganya,” ujar Agus.
Namun, proses hukum tetap berjalan. Kepolisian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang kemudian berlanjut dengan penetapan Rendi sebagai tersangka pada Januari 2026. Tak hanya itu, Rendi juga langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.
Agus menilai, sejak awal proses penyidikan terhadap kliennya tidak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan prosedur tersebut. “Pemeriksaan, penetapan tersangka hingga penahanan menurut versi kami tidak sah. Itu yang kami uji melalui praperadilan,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti masa penahanan kliennya yang dinilai telah melampaui batas kewenangan penyidik. “Klien kami sudah ditahan lebih dari dua bulan, sementara kewenangan penyidik hanya 60 hari,” tegasnya.
Agus juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. “Kalau sudah tersangka, seharusnya berkas segera dilengkapi dan dilimpahkan. Tapi ini belum juga P21,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya berdampak pada status hukum kliennya.
“Kalau tidak selesai dalam batas waktu, demi hukum orang itu harus dibebaskan. Ini yang kami persoalkan dalam praperadilan,” pungkasnya.





