Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Kepolisian Resor Majalengka memastikan seluruh proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Rendi Riyanto telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Majalengka, Udiyanto, menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan pihak tersangka di Pengadilan Negeri Majalengka.
Menurut Udiyanto, praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum, termasuk bagi tersangka dalam perkara pidana. “Praperadilan itu hak tersangka dan diatur dalam hukum. Kami menghormati proses tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam penanganan perkara dugaan pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Rajagaluh pada November 2025, penyidik telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
“Semua proses telah kami tempuh sesuai aturan, termasuk dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” kata Udiyanto.
Terkait adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, pihak kepolisian menilai hal tersebut tidak serta-merta menghapus proses pidana, terutama dalam kasus yang memiliki unsur tindak pidana.
“Penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Perdamaian tidak menghapus unsur pidana dalam kasus tertentu,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga memastikan bahwa proses administrasi penyidikan, termasuk penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Mengenai masa penahanan tersangka, Udiyanto menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik dan masih dalam koridor hukum. “Seluruh tindakan penyidik, termasuk penahanan, dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, lanjut dia, proses pemberkasan perkara masih berjalan dan terus dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. “Berkas perkara masih dalam proses. Kami terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas,” ujarnya.
Polres Majalengka juga memastikan akan mengikuti seluruh tahapan hukum, termasuk menghadapi proses praperadilan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Majalengka.
“Kami siap menghadapi praperadilan dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan,” pungkas Udiyanto.





