Ragam

‎Polres Majalengka Tegaskan Proses Hukum Kasus Rendi Riyanto Sesuai Prosedur‎‎

×

‎Polres Majalengka Tegaskan Proses Hukum Kasus Rendi Riyanto Sesuai Prosedur‎‎

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Kepolisian Resor Majalengka memastikan seluruh proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Rendi Riyanto telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎‎Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Majalengka, Udiyanto, menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan pihak tersangka di Pengadilan Negeri Majalengka.‎‎

Menurut Udiyanto, praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum, termasuk bagi tersangka dalam perkara pidana.‎‎ “Praperadilan itu hak tersangka dan diatur dalam hukum. Kami menghormati proses tersebut,” ujarnya.

‎‎Ia menegaskan, dalam penanganan perkara dugaan pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Rajagaluh pada November 2025, penyidik telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.‎‎

“Semua proses telah kami tempuh sesuai aturan, termasuk dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” kata Udiyanto.‎‎

Terkait adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, pihak kepolisian menilai hal tersebut tidak serta-merta menghapus proses pidana, terutama dalam kasus yang memiliki unsur tindak pidana.‎‎

“Penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Perdamaian tidak menghapus unsur pidana dalam kasus tertentu,” jelasnya.‎‎

Selain itu, polisi juga memastikan bahwa proses administrasi penyidikan, termasuk penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

‎‎Mengenai masa penahanan tersangka, Udiyanto menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik dan masih dalam koridor hukum.‎‎ “Seluruh tindakan penyidik, termasuk penahanan, dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.‎‎

Saat ini, lanjut dia, proses pemberkasan perkara masih berjalan dan terus dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.‎‎ “Berkas perkara masih dalam proses. Kami terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas,” ujarnya.‎‎

Polres Majalengka juga memastikan akan mengikuti seluruh tahapan hukum, termasuk menghadapi proses praperadilan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Majalengka.‎‎

“Kami siap menghadapi praperadilan dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan,” pungkas Udiyanto.