Megapolitan

Usai Jalani Perawatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

×

Usai Jalani Perawatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi. (Foto: Dwi Pambudo/rm.id)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Proses pemindahan kedua tersangka dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dijadwalkan berlangsung pada Minggu (21/6/2026) malam.

Kepastian mengenai pemindahan penahanan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

“Update terakhir, tersangka Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan resminya kepada awak media, Minggu (21/6/2026).

Sebelumnya, pihak penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan koordinasi intensif dengan tim dokter RS Polri untuk memastikan kesiapan fisik kedua tersangka sebelum dijebloskan ke sel tahanan mapolda.

Sempat Dirawat karena Penyakit Bawaan

Sebelum dipindahkan ke rutan, Roy Suryo dan Dokter Tifa diketahui sempat menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati sejak Jumat (19/6/2026) malam. Langkah medis tersebut diambil tepat setelah keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan pasca-penangkapan.

Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, memberikan klarifikasi terkait kondisi kliennya selama berada di rumah sakit. Refly menegaskan bahwa keputusan rawat inap tersebut murni berdasarkan rekomendasi tim medis, bukan atas permintaan pribadi dari Roy maupun Tifa.

“Kondisi Roy dan Tifa sebenarnya baik-baik saja, namun mereka memiliki sakit bawaan,” ungkap Refly Harun saat dikonfirmasi terpisah. Menurutnya, penyakit bawaan tersebut baru terdeteksi dalam proses pemeriksaan kesehatan formal pasca-penangkapan, sehingga tim dokter merekomendasikan adanya tindakan rawat inap sementara.

Kronologi Penangkapan

Kasus yang menjerat pakar telematika dan akademisi ini bermula dari tudingan publikasi liar mengenai ijazah palsu milik mantan Presiden Jokowi. Penyidik bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap kedua figur tersebut pada Jumat (19/6/2026).

Informasi penangkapan tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kombes Pol Budi Hermanto dalam sesi konferensi pers yang digelar pada Jumat siang pekan lalu.

“Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, berinisial RS (Roy Suryo) dan TT (Tifauzia Tyassuma),” tegas Budi kala itu.

Dengan dipindahkannya kedua tersangka ke Rutan Polda Metro Jaya, proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkara dugaan fitnah ini dipastikan akan terus bergulir ke tahapan hukum selanjutnya.

Sumber: KOMPAS