SUBANG, TINTAHIJAU.COM — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa atau Pilkades resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Subang dalam Rapat Paripurna, Rabu (08/04/2026).
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, menegaskan bahwa Perda tersebut akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Subang.
Ia menyebut, Pilkades serentak direncanakan berlangsung pada Desember 2026.
“Kami memandang bahwa hari ini merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Subang untuk mengoptimalkan penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Subang,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga mengatur mekanisme teknis pelaksanaan Pilkades.
Ia menjelaskan, sistem pemilihan akan dilakukan secara manual maupun digital atau e-voting.
“Tahun 2026, Kabupaten Subang tengah mempersiapkan pemilihan kepala desa serentak di 165 desa yang tersebar di 28 kecamatan,” paparnya.
Pengesahan Raperda menjadi Perda ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan lebih transparan, efektif, dan akuntabel.





