Megapolitan

Bareskrim Polri Bongkar Pembuat Senpi Ilegal di Rancaekek Bandung

×

Bareskrim Polri Bongkar Pembuat Senpi Ilegal di Rancaekek Bandung

Sebarkan artikel ini
Barang bukti senjata api ilegal yang ditemukan di lokasi | Foto: ReportaseNews/HO-Satresmob Bareskrim Polri

BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Bareskrim Polri melalui Unit 1 Satresmob berhasil mengungkap kasus peredaran sekaligus pembuatan senjata api dan bahan peledak ilegal di wilayah Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, dua terduga pelaku diamankan berikut sejumlah barang bukti berupa senjata api dan amunisi berbagai jenis.

Pengungkapan kasus dipimpin Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri AKBP Harry Azhar pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 15.45 WIB. Penindakan dilakukan di dua lokasi, yakni di kawasan Jalan Raya Cipacing, Jatinangor, Kabupaten Sumedang dan wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Polisi terlebih dahulu mengamankan Aep Saepudin (41), warga Rancaekek Kulon, yang diduga berperan sebagai perantara penjualan senjata api ilegal. Dari tangan Aep, petugas menyita pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magazinenya, sampel senjata laras panjang yang belum jadi, serta sejumlah peluru dan barang lainnya.

Hasil pemeriksaan mengarah pada tersangka lain, Tatang Sutardin (58), warga Rancaekek Wetan, yang diduga sebagai pemasok sekaligus pembuat senjata api ilegal. Dari lokasi Tatang, polisi menemukan empat popor senjata laras panjang dan berbagai peralatan perakitan.

Pengembangan kasus juga menemukan puluhan hingga ratusan butir amunisi berbagai kaliber di kediaman Aep, mulai dari peluru kaliber kecil hingga proyektil dalam jumlah besar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, yakni sebagai penjual dan pembuat senjata api ilegal.

“Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan terduga pelaku dugaan tindak pidana senjata api dan bahan peledak ilegal sebagai penjual dan pembuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 KUHP yang terjadi di Wilayah Jawa Barat,” jelas Harry seperti dirangkum dari laman Koran-Gala.id

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran senjata api ilegal di Jawa Barat.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat.