MAKKAH, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah mulai hari ini, Senin (13/4/2026). Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis dalam mengatur arus manusia demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.
Berdasarkan aturan terbaru, petugas di berbagai pos pemeriksaan pintu masuk Makkah hanya akan mengizinkan individu yang memenuhi kriteria spesifik untuk melintas. Kriteria tersebut meliputi penduduk pemegang izin tinggal (iqamah) resmi Makkah, jemaah dengan visa haji legal, serta para pekerja yang telah mengantongi izin khusus di kawasan tempat suci.
Bagi mereka yang tidak memiliki dokumen pendukung sesuai ketentuan tersebut, pihak keamanan akan memberikan instruksi tegas untuk putar balik dan dilarang memasuki wilayah kota.
Selain pembatasan akses, Kemenhaj juga menetapkan tanggal 18 April 2026 sebagai batas terakhir bagi jemaah umrah untuk meninggalkan Arab Saudi. Sejalan dengan itu, pengajuan izin umrah melalui aplikasi Nusuk akan ditutup sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026. Selama periode ini, seluruh pemilik visa selain visa haji dilarang berada di dalam Kota Makkah.
Juru bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa prosedur ini merupakan protokol rutin tahunan untuk menjaga kualitas pelayanan bagi para tamu Allah.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji,” jelasnya di Jakarta seperti dikutip dari laman KOMPAS.tv, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, pengaturan ini sangat krusial demi aspek keselamatan dan kenyamanan jemaah. “Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ichsan juga memberikan peringatan keras kepada warga negara Indonesia (WNI) agar tidak tergiur menggunakan jalur pemberangkatan haji non-prosedural atau ilegal.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji,” tegasnya.
Ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang berat bagi mereka yang memaksakan diri berangkat tanpa dokumen yang sah. “Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu ilegal. Selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tambahnya.
Langkah preventif ini diharapkan dapat meminimalisir kepadatan berlebih di Makkah sebelum puncak prosesi haji dimulai, sehingga jemaah yang memiliki izin resmi dapat beribadah dengan lebih khusyuk.


