Megapolitan

Program MBG Disorot, Ini 8 Poin Temuan KPK

×

Program MBG Disorot, Ini 8 Poin Temuan KPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi makanan MBG (Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut muncul setelah KPK melakukan kajian dan monitoring terhadap pelaksanaan program berskala besar tersebut.

Direktorat Monitoring KPK mengungkapkan, besarnya skala program dan anggaran MBG belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, serta mekanisme pengawasan yang memadai.

“Sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK seperti dilihat pada Jumat (17/4/2026).

Dalam hasil kajian itu, KPK mencatat delapan poin krusial yang perlu segera dibenahi. Pertama, regulasi pelaksanaan MBG dinilai belum memadai, terutama dalam mengatur tata kelola dari tahap perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Kedua, penggunaan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang rente, serta mengurangi porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.

Ketiga, pendekatan yang terlalu sentralistik dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor tunggal dinilai meminggirkan peran pemerintah daerah sekaligus melemahkan mekanisme pengawasan.

Keempat, KPK menyoroti tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra dapur atau SPPG, akibat kewenangan yang terpusat dan belum jelasnya standar operasional prosedur (SOP).

Kelima, transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah, terutama dalam proses verifikasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, hingga pelaporan keuangan.

Keenam, KPK menemukan banyak dapur yang belum memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada munculnya kasus keracunan makanan di sejumlah daerah.

Ketujuh, pengawasan keamanan pangan disebut belum optimal karena minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangan.

Kedelapan, program MBG juga belum memiliki indikator keberhasilan yang jelas, baik dalam jangka pendek maupun panjang, serta belum dilakukan pengukuran awal (baseline) terhadap status gizi dan capaian penerima manfaat.

Atas temuan tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan. Salah satunya menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian dan pemerintah daerah.

Selain itu, KPK juga mendorong evaluasi mekanisme Bantuan Pemerintah agar tidak menimbulkan rente dan menurunkan kualitas layanan gizi. Pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah daerah juga dinilai perlu diperkuat, khususnya dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional.

KPK turut menekankan pentingnya transparansi dalam penetapan mitra, penguatan pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM, serta pembangunan sistem pelaporan keuangan yang baku.

Di sisi lain, KPK meminta pemerintah segera menetapkan indikator keberhasilan program MBG yang terukur, termasuk melakukan pengukuran awal status gizi penerima manfaat sebagai dasar evaluasi berkelanjutan.