Megapolitan

Nasyiatul ‘Aisyiyah Jabar Sambut dan Beri Catatan Pengesahan UU PRT

×

Nasyiatul ‘Aisyiyah Jabar Sambut dan Beri Catatan Pengesahan UU PRT

Sebarkan artikel ini

Bandung, TINTAHIJAU.COM – Pimpinan Wilayah Nasyiatul ‘Aisyiyah Jawa Barat menyambut disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) sebagai langkah progresif negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT).

‎‎Ketua Umum PW Nasyiatul ‘Aisyiyah Jawa Barat, Rini Marlina, mengatakan pihaknya mengapresiasi perhatian khusus pemerintah terhadap kelompok pekerja yang selama ini kerap luput dari perlindungan ketenagakerjaan formal.

‎‎“Selama ini PRT merupakan kelompok pekerja yang sering terabaikan, padahal memiliki kontribusi besar dalam menopang kehidupan rumah tangga dan produktivitas ekonomi,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).‎‎

Ia menilai pengesahan UU PRT menjadi momentum penting dalam menghadirkan keadilan sosial, terutama di tengah maraknya kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga dalam beberapa tahun terakhir. ‎

“Kasus kekerasan fisik, psikis hingga eksploitasi kerja dinilai menunjukkan tingginya kerentanan PRT tanpa payung hukum yang jelas,” ungkapnya.‎‎

Berdasarkan estimasi International Labour Organization, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar 2,5 juta orang pada periode 2023–2024, dengan mayoritas merupakan perempuan.

‎‎Sementara data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga mencatat ratusan kasus kekerasan terhadap PRT dilaporkan setiap tahun, meski angka sebenarnya diyakini lebih besar karena banyak kasus tidak terungkap.

‎‎Senada hal itu, Tati selaku Ketua Departemen Advokasi Sosial dan Kebijakan Publik PW NA Jabar menekankan bahwa pengesahan UU tersebut harus diikuti langkah konkret berupa sinkronisasi kebijakan lintas sektor.

‎”sejumlah instansi memiliki peran strategis, seperti Kementerian Ketenagakerjaan dalam penyusunan regulasi teknis dan pengawasan, serta Kementerian Kesehatan dalam memastikan akses layanan kesehatan bagi PRT,”‎‎ tuturnya.

Tati menambahkan bahwa keterlibatan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai penting untuk menjamin akses jaminan sosial yang inklusif. ‎‎Di sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama aparat penegak hukum diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan.

‎‎”Di tingkat daerah, pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota diminta segera menyusun kebijakan turunan serta mekanisme pengawasan yang adaptif terhadap karakteristik kerja domestik,” ucap Tati.‎‎

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan pentingnya penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, baik pemberi kerja maupun pekerja rumah tangga perlu memahami hak dan kewajiban masing-masing guna menciptakan hubungan kerja yang adil.‎‎

“Edukasi mengenai kontrak kerja, jaminan sosial, dan perlindungan dari kekerasan harus disampaikan secara luas hingga ke tingkat komunitas,” pungkas.