Megapolitan

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi dan Penangkapan Roy Suryo, Libatkan Puluhan Ahli Spesifik

×

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi dan Penangkapan Roy Suryo, Libatkan Puluhan Ahli Spesifik

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Langkah tegas ini diambil oleh pihak kepolisian menyusul pelimpahan berkas perkara yang kini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

Dalam proses penyidikan panjang kasus ini, Polda Metro Jaya telah mengumpulkan keterangan secara komprehensif. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa puluhan saksi demi membuat terang perkara ini.

“Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di antaranya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi,” ujar Kombes Iman Imanuddin saat menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Tidak hanya saksi, penyidik juga melibatkan 26 orang saksi ahli dari berbagai disiplin ilmu, baik ahli independen maupun ahli yang diajukan oleh pihak Roy Suryo dan dr Tifa untuk menjaga keberimbangan proses hukum.

“Semua kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik itu korban maupun Tersangka,” imbuh Iman.

Daftar keahlian dari para saksi ahli yang diperiksa meliputi berbagai bidang yang sangat spesifik, di antaranya:

  • Bidang Hukum & Informasi: Ahli keterbukaan informasi publik, ahli peraturan perundang-undangan, Dewan Pers, ahli bahasa, ahli linguistik, ahli sosiologi hukum, serta ahli hukum pidana dan HAM.
  • Bidang Medis & Sains: Ahli anatomi, ahli fisiologi FK UI, ahli epidemiologi, dan ahli neurosains.
  • Bidang Sosial & Ekonomi: Ahli ekonomi, ahli psikologi massa, dan ahli komunikasi sosial.
  • Bidang Forensik: Ahli forensik digital (praktisi dan akademisi), ahli forensik dokumen, serta ahli forensik digital siber.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia meluruskan bahwa penangkapan ini didasari oleh perkembangan status hukum perkara yang sudah matang.

“Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi.

Dengan dinyatakannya P21, pihak kejaksaan menilai seluruh alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Kombes Budi memastikan bahwa seluruh tahapan ditempuh dengan menjunjung tinggi asas equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum.

“Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Budi.

Sumber: detikcom