Megapolitan

‎Polres Majalengka Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Satu Tersangka Diamankan‎

×

‎Polres Majalengka Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Satu Tersangka Diamankan‎

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.‎

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES MAJALENGKA/POLDA JABAR tertanggal 22 April 2026.‎

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial WARSIM alias KANCIT (36), warga Desa Mekarmulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.‎

“Pelaku diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, serta tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu,” ujar AKP Sigit.

Pengungkapan kasus bermula pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Cisahang, Desa Mekarmulya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu unit handphone di saku celana pelaku.

‎Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan ratusan butir obat-obatan terlarang yang disimpan di dalam lemari pakaian.

‎Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 253 butir pil Tramadol, 77 butir pil Trihexyphenidyl, satu buah box plastik, serta satu unit handphone merek Tecno warna hitam.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta jaringan peredaran obat tersebut.

‎“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas AKP Sigit.