Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES MAJALENGKA/POLDA JABAR tertanggal 22 April 2026.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial WARSIM alias KANCIT (36), warga Desa Mekarmulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
“Pelaku diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, serta tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu,” ujar AKP Sigit.
Pengungkapan kasus bermula pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Cisahang, Desa Mekarmulya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu unit handphone di saku celana pelaku.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan ratusan butir obat-obatan terlarang yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 253 butir pil Tramadol, 77 butir pil Trihexyphenidyl, satu buah box plastik, serta satu unit handphone merek Tecno warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta jaringan peredaran obat tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas AKP Sigit.





