Pemerintahan

Mulai Mei 2026, Seluruh OPD di Pemkab Subang Wajib Apel Pagi Setiap Senin

×

Mulai Mei 2026, Seluruh OPD di Pemkab Subang Wajib Apel Pagi Setiap Senin

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11/2026 tentang Pelaksanaan Apel Pagi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.

Dalam surat edaran tertanggal 27 April 2026 itu, seluruh kepala perangkat daerah se-Kabupaten Subang diminta menyelenggarakan apel pagi setiap hari Senin di masing-masing instansi.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/86/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang himbauan pelaksanaan apel pagi.

Dalam edaran itu disebutkan, pelaksanaan apel pagi bertujuan memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menumbuhkan disiplin pegawai aparatur sipil negara di lingkungan instansi pemerintah.

Selain apel rutin mingguan, apel pagi pada Senin di minggu pertama setiap awal bulan akan dipusatkan di Halaman Kantor Bupati Subang.

Kegiatan tersebut wajib diikuti seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang. Pelaksanaan apel pagi itu mulai diberlakukan sejak 4 Mei 2026.

Pemerintah Kabupaten Subang berharap surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.