Megapolitan

Polisi Bongkar Peran Oknum ASN Kesbangpol Subang dalam Kasus Penipuan

×

Polisi Bongkar Peran Oknum ASN Kesbangpol Subang dalam Kasus Penipuan

Sebarkan artikel ini


SUBANG, TINTAHIJAU.COM — Peran seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang menjadi sorotan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diungkap jajaran Polres Subang.

ASN tersebut diduga aktif meyakinkan korban dengan mengaku sebagai pejabat berwenang dalam proyek fiktif.


Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/5/2026) di Aula Patriatama Polres Subang.


Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa tersangka MR (52), yang merupakan pejabat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Subang, diduga memiliki peran sentral dalam meyakinkan korban.


“MR mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembagian nasi kotak untuk Karang Taruna. Padahal kegiatan tersebut tidak pernah ada,” ujarnya.


Dalam perkara ini, MR tidak bekerja sendiri. Polisi juga menetapkan RN (35), seorang karyawan swasta asal Cianjur, sebagai tersangka. RN berperan membuat dokumen fiktif berupa surat pemesanan dan berita acara serah terima dana untuk mendukung skenario proyek palsu tersebut.


Kasus bermula dari laporan korban berinisial IS (38), seorang wiraswasta asal Jakarta, yang merasa tertipu setelah menyerahkan sejumlah uang untuk proyek yang dijanjikan.
Dari hasil penyidikan, MR diketahui menerima uang sebesar Rp15 juta yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.


Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 23 April 2026, setelah polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan MR. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan di kantor Kesbangpol Subang untuk menjalani pemeriksaan.


Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen rekening koran, berita acara serah terima dana, serta surat pemesanan yang diduga palsu.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan proyek pemerintah.