Megapolitan

Terseret Kasus Penipuan, Oknum ASN Kesbangpol Subang Terima Uang Segini

×

Terseret Kasus Penipuan, Oknum ASN Kesbangpol Subang Terima Uang Segini

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM — Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam perkara ini, yang bersangkutan diketahui menerima uang sebesar Rp15 juta dari korban dengan dalih proyek fiktif.

Kasus tersebut diungkap oleh Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/5/2026) di Aula Patriatama.

Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa tersangka berinisial MR (52) merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Subang.

Dalam aksinya, MR diduga berperan meyakinkan korban dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sebuah proyek pembagian nasi kotak untuk kegiatan Karang Taruna di wilayah Subang. Namun, proyek tersebut dipastikan tidak pernah ada.

“Dari perbuatannya, tersangka MR menerima uang sebesar Rp15 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kapolres.

Selain MR, polisi juga menetapkan tersangka lain berinisial RN (35), karyawan swasta asal Cianjur. RN berperan membuat dokumen fiktif berupa surat pemesanan serta berita acara serah terima dana guna memperkuat skenario proyek palsu tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial IS (38), seorang wiraswasta asal Jakarta, yang merasa dirugikan setelah menyerahkan sejumlah uang.

Pengungkapan dilakukan pada 23 April 2026, setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan MR. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan di kantor Kesbangpol Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen rekening koran, berita acara serah terima dana, serta surat pemesanan yang diduga digunakan dalam aksi penipuan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok proyek pemerintah.