JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah yang jatuh pada akhir Mei 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Kalender Hijriah Kementerian Agama, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang (long weekend) hingga enam hari berturut-turut.
Merujuk pada SKB tersebut, libur nasional Hari Raya Iduladha ditetapkan pada hari Rabu, 27 Mei 2026. Untuk melengkapi perayaan tersebut, pemerintah juga menetapkan satu hari cuti bersama pada Kamis, 28 Mei 2026.
Menariknya, periode libur Iduladha ini berdekatan dengan dua hari besar nasional lainnya serta libur akhir pekan, yang menciptakan peluang libur panjang bagi para pekerja dan pelajar.
Selain Iduladha, terdapat dua hari libur nasional lainnya pada akhir pekan tersebut, yaitu:
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE).
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila.
Mengingat adanya hari kerja “terjepit” di antara rangkaian libur tersebut, masyarakat disarankan untuk mengambil hak cuti tahunan pada hari Jumat guna memaksimalkan waktu istirahat atau berwisata. Berikut adalah rincian rekomendasi jadwal libur panjang tersebut:
- Rabu, 27 Mei 2026: Libur Nasional Hari Raya Iduladha 1447 H.
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Iduladha 1447 H.
- Jumat, 29 Mei 2026: Rekomendasi Cuti Tahunan (Hari Terjepit).
- Sabtu, 30 Mei 2026: Libur Akhir Pekan.
- Minggu, 31 Mei 2026: Libur Nasional Hari Raya Waisak 2570 BE.
- Senin, 1 Juni 2026: Libur Nasional Hari Lahir Pancasila.
Dengan memanfaatkan satu hari cuti di hari Jumat, total durasi libur yang didapatkan mencapai enam hari. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan atau kegiatan silaturahmi dengan baik demi kenyamanan bersama selama periode libur panjang ini.


