JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2026 sejatinya diterbitkan untuk memberikan kepastian bagi guru non-ASN atau guru honorer agar tetap dapat mengajar hingga 31 Desember 2026.
Aturan tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru honorer di tengah penerapan Undang-Undang ASN terbaru yang menghapus istilah tenaga honorer.
Namun di lapangan, kondisi justru memunculkan keresahan baru. Banyak guru honorer mengaku khawatir masa pengabdian mereka akan berakhir apabila hingga akhir tahun nanti belum berhasil beralih status menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat saat ini masih terdapat sekitar 2,3 juta guru honorer yang mengajar di sekolah maupun madrasah, baik negeri maupun swasta.
Sisa waktu kurang dari tujuh bulan menuju akhir 2026 disebut menjadi tekanan besar bagi para guru honorer tersebut. Pasalnya, tidak sedikit di antara mereka yang belum memiliki gelar sarjana, belum mengantongi sertifikat pendidik karena belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), atau bahkan belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Di sisi lain, sejumlah pemerintah daerah dinilai belum mengusulkan kebutuhan guru sesuai kondisi riil di lapangan. Alasan keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor utama.
Perubahan status dari honorer menjadi ASN PPPK juga berdampak pada skema penggajian. Jika sebelumnya honor guru banyak bersumber dari dana BOS yang berasal dari APBN, maka setelah menjadi ASN PPPK pembiayaan gaji akan dibebankan kepada APBD.
Kondisi tersebut membuat sebagian kepala daerah merasa keberatan, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada pengurangan dana transfer ke daerah.
Meski demikian, kritik juga diarahkan kepada sejumlah pemerintah daerah yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada nasib guru honorer. Sepanjang 2026, publik masih menyaksikan penggunaan APBD untuk program yang dianggap kurang prioritas, mulai dari renovasi kantor, pembelian kendaraan dinas baru, hingga tunjangan operasional pejabat dengan nilai besar.
Situasi semakin memprihatinkan dengan masih maraknya kasus korupsi kepala daerah. Dalam kurun Agustus 2025 hingga April 2026, tercatat sudah ada 11 kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Permasalahan guru honorer sendiri disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan terus menjadi pekerjaan rumah pemerintah dari masa ke masa.
Pengamat pendidikan menilai diperlukan political will serta keberpihakan kuat dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat maupun daerah, agar proses alih status guru honorer menjadi ASN PPPK benar-benar dapat terlaksana.
Penyelesaian persoalan tersebut juga dinilai tidak cukup hanya melibatkan sektor pendidikan, melainkan membutuhkan dukungan lintas kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, hingga Kementerian Dalam Negeri.
Di tengah fokus pemerintah pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), perhatian terhadap kesejahteraan dan kepastian status guru honorer dinilai tidak boleh diabaikan. Sebab, pemenuhan gizi anak dan peningkatan kualitas pendidikan disebut merupakan dua hal yang saling berkaitan.
Alih status guru honorer menjadi ASN PPPK dianggap bukan hanya soal kepastian kerja, tetapi juga langkah memperbaiki kesejahteraan para pendidik.
Harapannya, tidak ada lagi guru yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri hingga tidak mampu membeli buku demi mendukung aktivitas mengajar.
Sumber: KOMPAS.tv





