MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Majalengka dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Majalengka, Rabu (20/5/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, H. Didi Supriadi, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD serta 34 anggota dewan. Hadir pula Wakil Bupati, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, hingga tamu undangan lainnya.
Empat Raperda yang diajukan yakni tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pembangunan ketahanan keluarga, pembinaan jasa konstruksi, serta penyertaan modal untuk PT BPR Majalengka Perseroda.
Dari sejumlah Raperda tersebut, penguatan pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Kabupaten Majalengka. Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan regulasi tersebut penting untuk memastikan seluruh proyek pembangunan daerah memiliki kualitas yang baik dan berkelanjutan.
Menurutnya, pengawasan yang ketat harus diterapkan terhadap seluruh proyek infrastruktur yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), agar hasil pembangunan tidak asal jadi dan mampu bertahan dalam jangka panjang.
“Tujuannya luar biasa, yaitu demi keberlanjutan program pembangunan. Kita tidak ingin hasil kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kualitasnya tidak bagus atau lemah,” tegas Eman dalam sambutannya.
Ia menilai kualitas pembangunan sangat bergantung pada profesionalisme pengawasan di lapangan. Karena itu, Pemkab Majalengka mendorong peningkatan kapasitas dan kompetensi para pengawas jasa konstruksi, salah satunya melalui sertifikasi keahlian.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah berharap seluruh proses pembangunan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai standar teknis yang ditetapkan.
Selain menyoroti jasa konstruksi, Bupati Eman juga menyinggung pentingnya Raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
“Bagaimanapun juga, masalah alkohol ini harus kita batasi. Jangan sampai anak-anak kita ikut mengaksesnya. Dampak negatifnya sangat berbahaya, mulai dari masalah keamanan, gangguan lalu lintas, hingga persoalan sosial lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Didi Supriadi, mengatakan pihaknya mendukung pembahasan seluruh Raperda yang diajukan, termasuk penguatan regulasi jasa konstruksi demi meningkatkan kualitas pembangunan daerah.
Menurutnya, pengawasan pembangunan harus diperketat agar hasil proyek pemerintah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Di sisi lain, Didi juga menilai regulasi terkait minuman beralkohol perlu diperbarui menyesuaikan perkembangan zaman. Ia menyebut aturan serupa sebenarnya sudah pernah dibuat pada tahun 2010 lalu, namun perlu penyesuaian terhadap kondisi saat ini.
“Tahun 2010 sebenarnya sudah ada, namun perlu perbaikan-perbaikan seiring perkembangan zaman. Mungkin ada pasal-pasal yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian,” katanya.
Ia berharap seluruh pembahasan Raperda dapat segera diselesaikan sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat Kabupaten Majalengka.





