Megapolitan

Pakar Hukum Sebut PLN Wajib Berikan Kompensasi Atas Blackout Massal di Sumatera

×

Pakar Hukum Sebut PLN Wajib Berikan Kompensasi Atas Blackout Massal di Sumatera

Sebarkan artikel ini

ACEH, TINTAHIJAU.com — Praktisi hukum asal Aceh, Rahmat Hidayat, menilai PT PLN (Persero) secara hukum wajib memberikan kompensasi ganti rugi kepada puluhan ribu pelanggan di beberapa provinsi Sumatera, termasuk Aceh, yang terdampak pemadaman total (blackout) massal selama lebih dari 24 jam. Menurutnya, kelumpuhan arus listrik tersebut telah menghentikan berbagai sendi aktivitas domestik, pelayanan publik, hingga perekonomian masyarakat.

“Pemadaman listrik secara total (blackout) lebih dari 24 jam di Aceh yang terjadi beberapa hari belakangan ini telah melumpuhkan berbagai aktivitas pelanggan. Tidak hanya rumah tangga, pelayanan dasar publik, kegiatan ekonomi, pelaku UMKM, hingga akses air bersih dan jaringan komunikasi terganggu,” kata Rahmat Hidayat, Kamis (28/5) dikutip dari Antara.

Ia menegaskan bahwa insiden ini bertentangan dengan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

“Hak konsumen tersebut bersesuaian dengan amanat Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang tegas menyatakan bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik,” imbuhnya.

Kewajiban ganti rugi ini juga diperkuat oleh Pasal 6 jo. 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 yang mewajibkan PLN memberi kompensasi atas buruknya mutu pelayanan kelistrikan akibat lamanya gangguan.

Silang Pendapat Penyebab Gangguan Meskipun Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan blackout sejak Jumat (22/5) dipicu cuaca buruk pada jaringan transmisi SUTET 275 kV Muara Bungo-Sungai Rumbai di Jambi, Rahmat meragukan argumen tersebut. Berdasarkan data BMKG Jambi per 22 Mei 2026, cuaca di wilayah tersebut diprediksi aman (hanya berawan dan hujan ringan). Ia pun menduga peristiwa ini murni akibat tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang kurang baik.

Di sisi lain, Wakil Menter ESDM Yuliot Tanjung membantah adanya unsur kesengajaan dan menegaskan insiden ini murni masalah alam akibat petir.

“Enggak, itu tidak ada kesengajaan. Itu ya murni karena masalah kondisi alam,” ujar Yuliot di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (25/5).

Kementerian ESDM telah menginstruksikan PLN untuk mengevaluasi teknis jaringan, memasang perlindungan tambahan di area rawan, serta memeratakan suplai pembangkit lokal agar pemulihan tidak terkendala jarak distribusi.

“Itu harus ada keseimbangan suplai pembangkit di setiap daerah. Itu jangan terlalu banyak daerah-daerah mengalirkan listriknya dari daerah yang cukup jauh ya, seperti dari selatan ke utara. Itu justru memerlukan waktu yang cukup lama untuk pemulihan,” ujarnya.

Hasil Investigasi Teknis Direktur Transmisi PLN Edwin Nugraha Putra menjelaskan gangguan cuaca ekstrem di Jambi membuat dua sirkuit pada transmisi 275 kV New Aur Duri ke arah Sumsel 5 mengalami trip, sehingga jalur utama 500 kV timur keluar dari sistem kelistrikan.

Sementara itu, dari sisi hukum, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin memastikan tidak ada indikasi sabotase maupun unsur pidana dalam peristiwa ini.

“Pemeriksaan di lapangan menemukan kabel transmisi yang putus, namun kondisi struktur tower secara umum masih baik. Analisis awal menunjukkan pola kerusakan tidak mengarah pada tindakan sabotase, melainkan diduga akibat faktor mekanis, cuaca ekstrem, atau gangguan teknis lainnya yang masih didalami melalui uji laboratorium forensik,” demikian dikutip dari siaran pers Humas Polri.

Hingga saat ini, pihak Kementerian ESDM maupun PLN belum memberikan pernyataan resmi terbaru mengenai realisasi penyaluran kompensasi kepada masyarakat terdampak.

Sumber: CNN Indonesia