Megapolitan

JPU Nilai Fakta Persidangan Melemahkan Pembelaan Nadiem

×

JPU Nilai Fakta Persidangan Melemahkan Pembelaan Nadiem

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus Chromebook, Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). (Sumber: Kejaksaan Agung RI)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pembelaan yang diajukan terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

“Mengenai fakta formil, unsur mens rea dan kesengajaan dari terdakwa terlihat sangat nyata sejak awal perumusan kebijakan. Pada rapat tertutup Mei 2020, Nadiem secara tegas memberikan instruksi untuk melanjutkan pengadaan digitalisasi menggunakan Chromebook dengan mengatakan ‘go ahead with Chromebook’,” ujar Corneles seperti yang dimuat di laman KOMPAS.tv, Rabu (10/6/2026).

Menurut JPU, instruksi tersebut tetap dijalankan meski terdapat penolakan dari sejumlah pejabat di lingkungan kementerian. Kebijakan itu kemudian diperkuat melalui penguncian spesifikasi teknis pada sistem Chrome OS.

“Instruksi tersebut kemudian dipertegas kembali oleh Nadiem dalam acara Halal-Bihalal pasca-pelantikan Direktur SMP dan Direktur SD, yang selanjutnya diejawantahkan serta dilaksanakan oleh Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih dengan mengunci spesifikasi teknis pada Chrome OS,” ujarnya.

JPU juga menyoroti keterangan saksi IBAM yang menyebut adanya peringatan dari Google terkait ketidakcocokan Chromebook dengan sistem pendidikan yang dikembangkan kementerian. Namun, peringatan tersebut disebut tidak diindahkan.

“Hal ini menjadi bukti formil yang kuat bahwa terdakwa mengetahui aturan tersebut tidak boleh dilanggar, namun tetap menghendaki agar aturan itu ditabrak,” beber Corneles.

Dari sisi material, JPU menyatakan telah membuktikan adanya permufakatan dalam proyek pengadaan sejak 2020 melalui serangkaian pertemuan dengan pihak Google. Menurut jaksa, proses tersebut berujung pada penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah pada penggunaan produk tertentu dan menghilangkan persaingan dalam pengadaan.

“Akibat sistem operasi dikunci pada Google melalui lisensi CDM, pihak kompetitor lain sama sekali tidak mendapatkan peluang. Lebih jauh lagi, Google mengunci kerja sama dengan hanya memberikan surat dukungan kepada beberapa perusahaan atau prinsipal tertentu saja, sehingga para prinsipal tersebut dapat dengan bebas memahalkan harga sepihak tanpa takut adanya koreksi pasar,” ungkap JPU.

Jaksa juga mengungkap adanya lonjakan harga Chromebook dari sekitar Rp3 juta menjadi Rp6 juta hingga Rp8 juta dalam berbagai skema pengadaan. Selain kerugian negara, kebijakan tersebut dinilai berdampak pada pemerataan akses pendidikan karena pengadaan lebih banyak dilakukan di wilayah perkotaan dibanding daerah 3T yang membutuhkan fasilitas belajar jarak jauh.

Terkait klaim tingkat pemanfaatan Chromebook mencapai 80 persen, JPU menilai angka tersebut diperoleh setelah dilakukan berbagai intervensi dan pelatihan kepada guru menyusul temuan banyak perangkat yang tidak digunakan.