Jakarta, TINTAHIJAU.COM – Sidang lanjutan gugatan Pepep terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait penerbitan SK Nomor 0022/2026 dan SK Nomor 0066/2026 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Dalam perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat tersebut, DPP PPP sebagai tergugat menghadirkan dua saksi, yakni Ahmad Kholisun selaku Kepala Sekretariat DPP PPP dan Ahmad Naromi sebagai anggota Tim Penyelesaian Sengketa Internal.
Dalam keterangannya, saksi menyebut bahwa penyelesaian sengketa partai politik dilakukan melalui mekanisme internal partai, yakni melalui Tim Penyelesaian Sengketa Internal sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik.
Namun, dalam persidangan, saksi tidak dapat menjelaskan secara rinci dasar hukum maupun kewenangan pembentukan tim tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Hardiansyah, menilai Tim Penyelesaian Sengketa Internal tidak memiliki legitimasi hukum karena tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa internal partai seharusnya dilakukan melalui Mahkamah Partai sebagaimana diatur dalam AD/ART PPP. “Karena tidak ada dalam AD/ART, maka tim tersebut tidak memiliki legitimasi hukum,” ujar Hardiansyah.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.





