Ragam

‎Gugatan Pepep Bergulir, Legalitas Tim Sengketa Internal DPP PPP Dipertanyakan

×

‎Gugatan Pepep Bergulir, Legalitas Tim Sengketa Internal DPP PPP Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

‎‎Jakarta, TINTAHIJAU.COM – Sidang lanjutan gugatan Pepep terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait penerbitan SK Nomor 0022/2026 dan SK Nomor 0066/2026 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).‎‎

Dalam perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat tersebut, DPP PPP sebagai tergugat menghadirkan dua saksi, yakni Ahmad Kholisun selaku Kepala Sekretariat DPP PPP dan Ahmad Naromi sebagai anggota Tim Penyelesaian Sengketa Internal.‎‎

Dalam keterangannya, saksi menyebut bahwa penyelesaian sengketa partai politik dilakukan melalui mekanisme internal partai, yakni melalui Tim Penyelesaian Sengketa Internal sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik.‎‎

Namun, dalam persidangan, saksi tidak dapat menjelaskan secara rinci dasar hukum maupun kewenangan pembentukan tim tersebut.‎‎

Kuasa hukum penggugat, Hardiansyah, menilai Tim Penyelesaian Sengketa Internal tidak memiliki legitimasi hukum karena tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.‎‎

Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa internal partai seharusnya dilakukan melalui Mahkamah Partai sebagaimana diatur dalam AD/ART PPP.‎‎ “Karena tidak ada dalam AD/ART, maka tim tersebut tidak memiliki legitimasi hukum,” ujar Hardiansyah.

‎‎Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.