Ragam

BPKH Usulkan Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp35 Juta, Ini Alasannya

×

BPKH Usulkan Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp35 Juta, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan kenaikan setoran awal biaya pendaftaran haji. Nominal yang semula sebesar Rp25 juta diusulkan naik menjadi Rp35 juta.

Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat dana kelolaan sekaligus mendongkrak nilai manfaat yang akan dinikmati oleh para calon jamaah haji di masa depan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa usulan kenaikan ini sebenarnya sudah tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) BPKH dan dirancang untuk diterapkan secara bertahap.

“Di dalam Rencana Strategis (Renstra) kami, setoran awal itu seharusnya naik menjadi Rp35 juta,” ujar Fadlul dalam acara BPKH Connect di Bandung, Kamis.

Menurut Fadlul, jika kebijakan ini diimplementasikan secara bertahap sejak 2024 hingga 2026, dampak terhadap optimalisasi pengelolaan dana haji akan jauh lebih terasa. Besaran setoran awal memiliki korelasi langsung dengan volume dana yang dikelola BPKH. Semakin besar dana yang terhimpun, semakin besar pula peluang untuk meraup nilai manfaat dari hasil investasi.

“Tapi kalau tidak terjadi, ya, asumsinya kita dapat nilai manfaat secara nilai rupiahnya, jadi tidak seoptimal seperti yang diharapkan,” tambahnya.

Peluang Investasi dari Kenaikan Yield

Di samping mengandalkan setoran awal, BPKH melirik instrumen keuangan syariah, khususnya Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), untuk menggenjot hasil investasi. Fadlul menyebutkan, pergerakan pasar saat ini di mana harga SBSN mengalami penurunan justru menjadi celah keuntungan karena tingkat imbal hasil (yield) mengalami kenaikan.

Sebagai investor jangka panjang, BPKH memanfaatkan momentum ini untuk membeli instrumen dengan tingkat keuntungan yang lebih tinggi. “Kalau ada penurunan harga di SBSN, justru kami akan sangat mendukung dan mencari peluang itu. Dengan demikian, kami juga membantu pemerintah agar tingkat imbal hasil surat berharga syariah tidak terlalu tinggi,” tuturnya.

Terkait regulasi kenaikan setoran awal Rp35 juta ini, Fadlul menegaskan aturan tersebut tidak wajib tercantum secara spesifik dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Penentuan angka nominal merupakan ranah kewenangan pemerintah yang diputuskan bersama Komisi VIII DPR RI.

“Kenaikan ini tidak serta merta harus termaktub dalam undang-undang, itu hanya kesepakatan dan yang menetapkan nantinya adalah kementerian yang menangani urusan haji, bukan BPKH,” tegas Fadlul.

Dorong Dana Cicilan Rp80 Triliun Masuk Ekosistem BPKH

Bukan hanya soal setoran awal, BPKH saat ini tengah mendorong agar dana angsuran atau cicilan setoran haji ikut masuk ke dalam ekosistem pengelolaan lembaga melalui revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Fadlul memaparkan, ada dana calon jamaah berupa angsuran setoran awal dan pelunasan sekitar Rp80 triliun yang mengendap di industri perbankan syariah dan belum tercatat di BPKH. Jika dana tersebut berhasil diintegrasikan, total dana kelolaan BPKH diproyeksikan melonjak hingga Rp260 triliun.

“Harusnya itu ada di dalam ekosistem BPKH. Kalau cicilan setoran lunasnya masuk maka dikelola, kemudian menghasilkan imbal hasil sehingga jamaah tidak perlu nombok atau nggak perlu nambah lagi (saat berangkat),” kata Fadlul.

Revisi UU untuk Fleksibilitas Investasi dan Pengawasan

Melalui revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH juga berharap mendapatkan fleksibilitas hukum yang lebih kuat untuk melakukan investasi langsung pada sektor-sektor strategis yang menopang ekosistem haji dan umrah. Selama ini, keterbatasan landasan hukum membuat BPKH belum bisa mengeksekusi langkah tersebut secara tegas. Investasi langsung di sektor pendukung diyakini mampu menekan biaya layanan yang dibebankan kepada jamaah.

Selain perluasan investasi, penguatan sistem pengawasan juga diusulkan demi meningkatkan akuntabilitas dan memberikan perlindungan hukum bagi pengelola dalam mengambil keputusan investasi makro.

Fadlul memaklumi adanya dinamika dan tarik-menarik kepentingan dalam penyusunan kebijakan ini. Namun, ia berharap semua pihak memberikan dukungan demi tata kelola dana haji yang lebih kokoh.

“Yang penting bagaimana penguatan tata kelola ini bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi jamaah haji Indonesia,” pungkasnya.

Dapatkan info terbaru dan penuturan langsung seputar perkembangan nasional dan lokal hanya di TINTAHIJAU.com.