Megapolitan

Tiga Tahun Menghilang, Perempuan Asal Antapani Bandung Diduga Disekap dan Dianiaya Kekasih

×

Tiga Tahun Menghilang, Perempuan Asal Antapani Bandung Diduga Disekap dan Dianiaya Kekasih

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Jagat publik Jawa Barat digemparkan oleh terungkapnya dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa seorang perempuan muda berinisial YTT (29). Korban yang merupakan warga asli Antapani, Kota Bandung, dan lama menetap di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung tersebut, diduga menjadi korban kekerasan oleh kekasihnya sendiri yang berinisial TH.

Aksi keji ini terungkap setelah pihak keluarga korban secara resmi melayangkan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Menurut penjelasan Kombes Pol Hendra Rochmawan pada Selasa (16/6/2026), tabir kasus ini mulai tersingkap saat pihak keluarga pelapor menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pesan misterius tersebut mengabarkan bahwa korban saat ini sedang berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

“Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” ujar Hendra dalam keterangan persnya.

Pihak kepolisian mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sebelum ditemukan di rumah sakit, pihak keluarga sama sekali tidak mengetahui keberadaan YTT. Korban dinyatakan telah menghilang tanpa kabar dari keluarga besarnya selama kurang lebih tiga tahun lamanya.

Selama kurun waktu kehilangan tersebut, YTT diduga kuat disekap di sebuah rumah indekos yang terletak di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Di lokasi itulah, diduga pelaku TH melancarkan aksi penganiayaannya secara berkala.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku disinyalir menyiksa korban dengan berbagai cara yang tergolong sadis. “Diduga selama rentang waktu tersebut mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam,” terang Hendra.

Akibat rentetan kekerasan fisik yang dialaminya selama bertahun-tahun, YTT kini harus menanggung dampak kesehatan yang sangat fatal. Korban dilaporkan mengalami kerusakan fisik yang signifikan pada beberapa organ tubuhnya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, serta tidak bisa berjalan,” pungkas Hendra.

Selain menderita luka fisik yang teramat parah, korban juga kehilangan sejumlah barang berharga miliknya yang diduga digangsir oleh pelaku. Pihak keluarga menaksir kerugian materiil yang dialami korban mencapai kurang lebih Rp 52.000.000.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat terus melakukan pendalaman dan mengejar terlapor. Atas perbuatan kejinya, pelaku TH terancam dijerat dengan Pasal 466 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat.

Sumber: detikJabar