Megapolitan

‎Perangi Narkoba, Polres Majalengka Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis‎‎

×

‎Perangi Narkoba, Polres Majalengka Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis‎‎

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus produksi sekaligus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Panyingkiran. Seorang pria berinisial HJK (24) ditangkap saat penggerebekan di rumahnya pada Kamis (25/6/2026).‎‎

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan. Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo atas arahan Kapolres Majalengka.‎‎

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Blok Mawar RT 013 RW 013 Desa Panyingkiran, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.‎‎

Barang bukti yang diamankan di antaranya dua paket tembakau sintetis, lima batang rokok yang telah dicampur cairan sintetis, satu botol chloroform ukuran 1.000 ml yang diduga sebagai bahan baku, satu kompor pemanas listrik mini, empat lakban, satu tas selempang, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan.‎‎

Polisi menduga HJK berperan sebagai produsen sekaligus pengedar tembakau sintetis. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam rumah tersangka saat proses penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.‎‎

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.‎‎

Atas perbuatannya, HJK dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara.‎‎

Selain melakukan penindakan, polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal serta aktif melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center 110 Polri.