Ragam

Jabar Bantuan Hukum Layangkan Somasi kepada Bupati Purwakarta Terkait Lagu Kontroversial

×

Jabar Bantuan Hukum Layangkan Somasi kepada Bupati Purwakarta Terkait Lagu Kontroversial

Sebarkan artikel ini


BANDUNG, TINTAHIJAU.COM – Jabar Bantuan Hukum (JBH) resmi melayangkan somasi kepada Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, terkait lagu berbahasa Sunda Lalaki Langit, Lalanang Bejat yang dinilai mengandung lirik merendahkan perempuan dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap kaum perempuan.


Ketua Jabar Bantuan Hukum, Riyan Bintana Hasan, SH, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut bukan tanpa batas, terutama ketika sebuah karya yang dipublikasikan diduga mengandung muatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan perempuan.


“Kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang. Namun kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Ketika sebuah karya atau pernyataan di ruang publik diduga mengandung muatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan perempuan, maka kritik dan langkah hukum merupakan bagian dari mekanisme negara hukum,” ujar Riyan, Selasa (1/7/2026).


Riyan menjelaskan, somasi tersebut menjadi langkah awal agar Bupati Purwakarta memberikan klarifikasi, menyampaikan permintaan maaf, serta melakukan evaluasi terhadap karya yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.


“Kami berharap somasi ini menjadi momentum untuk melakukan klarifikasi, permintaan maaf, serta evaluasi terhadap karya yang telah dipublikasikan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perempuan tidak seharusnya dijadikan objek yang direndahkan, dibangun melalui stereotip, maupun dijadikan bahan candaan yang berpotensi menormalisasi penghinaan terhadap martabat perempuan.


Sementara itu, Sekretaris Jenderal Jabar Bantuan Hukum, Richand Prasalela, SH, mengatakan lagu tersebut dipublikasikan melalui kanal YouTube pada 18 Januari 2026 dan telah ditonton ribuan kali sehingga dinilai memiliki dampak yang luas di tengah masyarakat.


Menurut Richand, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan maupun menghasilkan karya yang dipublikasikan kepada masyarakat.


“Kami mengajak seluruh pihak, khususnya pejabat publik, untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan ruang publik karena setiap ucapan dan karya memiliki dampak sosial yang luas,” ujar Richand.


Ia menambahkan, negara hukum menjamin kebebasan berekspresi, namun pada saat yang sama juga memiliki kewajiban melindungi kehormatan dan martabat setiap warga negara.

JBH berharap somasi tersebut dapat menjadi jalan penyelesaian secara baik sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut apabila tidak terdapat respons dari pihak yang bersangkutan.