Megapolitan

Babak Baru Kasus Chromebook, Nadiem Tempuh Jalur Banding

×

Babak Baru Kasus Chromebook, Nadiem Tempuh Jalur Banding

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus Chromebook, Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). (Sumber: Kejaksaan Agung RI)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, secara tegas menyatakan menolak putusan majelis hakim dan akan segera mengajukan banding. Pernyataan tersebut disampaikannya usai dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Nadiem menilai putusan yang dijatuhkan kepadanya tidak berlandaskan pada pertimbangan hukum yang logis. Ia merasa disudutkan oleh konstruksi perkara yang dihadirkan di persidangan.

“Saya divonis dengan fakta-fakta yang tidak masuk akal,” ujar Nadiem dengan nada kecewa sesaat setelah persidangan ditutup.

Langkah hukum banding ini, menurut Nadiem, diambil bukan hanya untuk membersihkan namanya, melainkan juga bentuk pertanggungjawaban moral terhadap keluarga dan publik. Ia memastikan tim hukumnya akan segera mendaftarkan memori banding demi menganulir putusan tingkat pertama tersebut.

“Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang masih dicintai. Saya akan berjuang, saya akan segera melaksanakan naik banding,” tegasnya.

Vonis 10 tahun ini menjadi salah satu putusan paling disorot pekan ini. Dengan adanya kepastian banding dari pihak Nadiem, pertarungan hukum atas kasus pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek ini dipastikan akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.