SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Komunitas Penikmat Kopi Hitam (KPKH) Subang mempertanyakan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Subang memasuki Semester II Tahun Anggaran 2026.
KPKH meminta Pemerintah Kabupaten Subang membuka secara transparan realisasi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah disetorkan masing-masing BUMD hingga pertengahan tahun.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (6/7/2026), Ketua KPKH Pram Qodarian mengatakan masyarakat berhak mengetahui sejauh mana BUMD memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Memasuki Juli, pelaksanaan APBD 2026 sudah berjalan sekitar enam bulan. Pertanyaannya, berapa kontribusi PAD yang sudah disetorkan BUMD ke kas daerah?” ujar Pram.
Menurutnya, keberadaan BUMD seharusnya mampu menjadi sumber pendapatan bagi daerah, bukan justru bergantung pada penyertaan modal dari APBD.
“Jangan sampai BUMD terus meminta suntikan modal dari APBD, tetapi kontribusi dividennya kepada daerah tidak transparan. BUMD harus menjadi aset daerah, bukan menjadi beban,” katanya.
KPKH mengajukan tiga pertanyaan kepada Pemerintah Kabupaten Subang dan instansi terkait. Pertama, meminta rincian realisasi setoran PAD masing-masing BUMD hingga 30 Juni 2026, termasuk perbandingan antara target dan realisasi.
Kedua, KPKH meminta pemerintah mengumumkan BUMD yang belum memberikan kontribusi PAD maupun yang masih mengalami kerugian, termasuk BUMD yang menerima penyertaan modal daerah pada APBD 2026.
Ketiga, KPKH mendesak agar laporan keuangan BUMD yang telah diaudit untuk tahun buku 2025 dipublikasikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Pram menilai transparansi pengelolaan BUMD penting karena kontribusi PAD digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah, seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.
“Keterbukaan menjadi penting agar masyarakat mengetahui kinerja BUMD sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara akuntabel,” ujarnya.
Melalui siaran pers tersebut, KPKH juga mendesak Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang mempublikasikan realisasi setoran PAD seluruh BUMD Semester I Tahun 2026. Selain itu, KPKH meminta DPRD Kabupaten Subang melalui komisi terkait menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran direksi BUMD untuk mengevaluasi kinerja dan kontribusinya terhadap PAD.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Subang maupun BUMD terkait mengenai pernyataan KPKH tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





