Megapolitan

Terjaring Razia Knalpot, Dua Pemuda Cianjur Kedapatan Bawa 1.060 Obat Keras

×

Terjaring Razia Knalpot, Dua Pemuda Cianjur Kedapatan Bawa 1.060 Obat Keras

Sebarkan artikel ini
Barang bukti obat terlarang yang diedarkan di Cianjur (Foto: Istimewa)

CIANJUR, TINTAHIJAU.com — Niat hati menertibkan kendaraan bising, Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur justru berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras ilegal. Dua pemuda berinisial RF dan ANE diamankan petugas dalam operasi tidak terencana yang berlangsung di depan Mapolres Cianjur, Jalan Abdullah bin Nuh, pada Rabu (15/7/2026).

Peristiwa ini bermula saat personel kepolisian menggelar razia rutin untuk menyasar sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho, mengungkapkan bahwa perhatian petugas teralihkan oleh sebuah sepeda motor berknalpot brong yang gerak-gerik pengendaranya sangat mencurigakan.

“Karena sepeda motornya berknalpot bising dan tidak dilengkapi beberapa kelengkapan kendaraan. Sehingga petugas memberhentikan kendaraannya,” kata dia.

Melihat gelagat kedua pemuda yang tampak gugup dan tidak tenang saat diinterogasi, polisi langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penggeledahan menyeluruh, baik pada badan pelaku maupun bagasi kendaraan.

Kecurigaan petugas terbukti benar. Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan ribuan butir obat keras terbatas yang siap edar.

“Ada sekitar 400 butir obat jenis heximer dan 660 butir obat jenis tramadol,” kata dia.

Rencana Peredaran dan Buru Bandar Besar

Dari data pemeriksaan awal, RF dan ANE berniat memasarkan ribuan obat keras tersebut di sekitar wilayah Cianjur. Mereka mengaku mendapatkan pasokan barang haram itu dari seorang bandar yang berlokasi di Sukabumi.

Polisi saat ini masih mendalami metode penjualan yang digunakan oleh kedua pelaku, apakah menyasar konsumen secara langsung atau memanfaatkan platform digital.

“Rencananya diedarkan di Cianjur. Modus pengedarannya seperti apa, masih kami dalami. Apakah dijual secara eceran melalui transaksi langsung atau secara online, masih kami cari tahu,” kata dia.

Pihak Polres Cianjur kini tengah bergerak melakukan pengembangan kasus guna melacak dan menangkap pemasok utama dari jaringan ini. Alexander menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan berkomitmen penuh untuk menyapu bersih peredaran narkoba serta obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami akan ungkap bandar besarnya. Memastikan Cianjur aman dari peredaran obat terlarang,” kata dia.

Akibat perbuatan nekatnya, RF dan ANE kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat menggunakan Pasal 435 juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan undang-undang tersebut, kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun.

Sumber: detikJabar