Megapolitan

Jika Formulir C6 Hilang, Apakah Masih Bisa Lakukan Pencoblosan? Ini Jawabannya

×

Jika Formulir C6 Hilang, Apakah Masih Bisa Lakukan Pencoblosan? Ini Jawabannya

Sebarkan artikel ini
Contoh surat pemberitahuan formulir C6 untuk mencoblos di Pemilu 2024. (Sumber: diskominfotik.bengkalis.go.id)

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan akan diselenggarakan pada hari Rabu, 14 Februari mendatang.

Bagi warga yang berhak memberikan suara, kehadiran mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat penting. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat memberikan suara dengan sah.

Salah satu persyaratan utama adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setiap pemilih harus memastikan bahwa namanya tercantum dalam DPT sebelum hari pemungutan suara. Tanpa keberadaan dalam DPT, seseorang tidak akan diizinkan untuk memberikan suara.

Selain terdaftar dalam DPT, pemilih juga diharuskan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan saat menuju TPS. Dokumen yang paling penting adalah formulir pemberitahuan atau Model C6.

Formulir ini bukan hanya sekadar pemberitahuan biasa; ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan partisipasi aktif warga negara dalam proses demokrasi.

Pada formulir C6, pemilih akan diberitahu tentang tempat dan waktu pencoblosan di TPS. Surat pemberitahuan ini akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, yakni pada tanggal 11 Februari 2024.

Surat tersebut akan diberikan langsung oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada pemilih yang bersangkutan. Namun, jika pemilih tidak dapat menerima surat tersebut secara langsung, petugas KPPS akan menitipkannya kepada kerabat atau orang yang dipercayai.

Namun, bagaimana jika formulir C6 hilang atau tidak dibawa saat di TPS? Dalam kasus seperti itu, pemilih tetap dapat memberikan suara.

Jika pemilih belum menerima surat pemberitahuan satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih dapat menghubungi atau mendatangi Ketua KPPS setempat.

Namun, jika tidak memungkinkan, pemilih dapat langsung datang ke TPS pada tanggal 14 Februari tanpa membawa formulir C6.

Di TPS, KPPS akan memeriksa data pemilih dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan kepada pemilih. Prosedur serupa juga berlaku jika formulir C6 hilang atau rusak.

Selain formulir C6, pemilih juga harus membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri. Meskipun sudah terdaftar dalam DPT, keberadaan e-KTP sangat penting.

Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tetapi belum memiliki e-KTP, pemilih diwajibkan membawa surat keterangan perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dengan memenuhi persyaratan ini, setiap pemilih dapat memberikan suara dengan sah dalam Pemilu 2024, yang merupakan hak demokratis setiap warga negara.