Ragam  

Modal Rp1.5 Juta, Caleg Pecinta Kucing Berpotensi Lolos jadi Anggota DPRD Subang

Ridwan Abdullah Pecinta Kucing maju di Pileg 2024 untuk DPRD Subang

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Berbeda dengan ratusan Calon Legislatif lainnya, Ridwan Abdullah yang maju di Pileg 2024 untuk DPRD Subang lalu itu hanya dengan modal Rp1.5 juta.

Banyak orang tak percaya dengan kemampuan finasial Pria yang dikenal sebagai pecinta kucing tersebut. Namun dari faktanya, selama musim kampanye, tak ada satupun alat peraga yang terlihat di sisi jalan.

“Saya cuma bikin stiker kecil aja. Sekitar Rp1.5 jutaan lah. Selebihnya untuk ngopi bareng, kalaupun turun ketemu warga,” kata Caleg dari Demokrat itu.

Namun siapa sangka, dengan modal super minim itu, pria yang hampir setiap malam memberi makan ratusan kucing di tempat tinggalnya, Komplek Perumahan Puri Subang Asri itu mendapat suara tertinggi di Dapil Subang 1 dibanding Caleg Demokrat lainnya.

Pantauan di laman pemilu2024.kpu.go.id pada Sabtu (17/2/2024), pukul 14.45 WIB, Ridwan Abdullah memperoleh suara 1.659 suara dari 314 TPS yang sudah masuk atau sekitar 44.41 persen dari total 707 TPS di Dapil Subang, Cibogo dan Cijambe tersebut

Di bawah Ridwan ada Ana Iva Rofiqoh dengan 1.317 suara dan Dede Heryana memperoleh suara sementara sebanyak 1.247 suara. Selebihnya berada di bawah angka 1.000.

Terkait dengan perolehan suara sementara itu, Ridwan ogah sesumbar. Dia menegaskan, dirinya masih menunggu hasil akhir dari perhitungan suara. “Kita tunggu saja sampai akhir perhtiungan di KPU. Tapi mudah-mudahan ini menjadi jalan,” kata Ridwan.

Sekedar informasi hasil yang ditampilkan di laman KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini