SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Ketua DPD NasDem Subang Eep Hidayat melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang ke Bawaslu setempat pada Senin (19/2/2024).
Pelaporan tersebut terkait adanya laporan yang dilakukan terkait adanya Pungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 08 Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Subang, pada Pemilu 2024.
Mantan Bupati Subang ini menilai banyak kejanggalan saat pelaksanaan pemungutan suara lanjutan di TPS 08 Kalijati timur. “Disirnyalir ada indikasi pelanggaran etik dan administrasi,” kata Eep
Indikasi pelanggaran tersebut yang di lakukan KPU yaitu dengan sengaja memindahkan lokasi PSL dari TPS 08 ke TPS 09 tanpa pemberitahuan resmi.
Mang Eep pun mengungkapkan memang ada surat susulan di malam hari melalui grup LO, tetapi tidak terperhatikan karena nomer suratnya sama, hanya saja isinya yang berbeda.
“Artinya ada indikasi kesengajaan KPU tidak mencantumkan nomer dan lokasi TPS agar kita tidak tau dimana TPS nya,” ungkapnya.
“Kita sama sekali tidak tau ada pemindahan tempat TPS, ini seperti ada sistematis kesengajaan yang dilakukan KPU, seharusnya kan yang pemungutan suara lanjutan itu di TPS 08, kenapa dilakukan di TPS 09 ? Kalau ada surat resmi pemindahannya kita pasti akan berjaga jaga di TPS 09, pemilih dari TPS 08 pelaksanaan di TPS 09, ini kan menjadi indikasi kesengajaan yang di lakukan oleh KPU,” pungkasnya.