SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pada tahun 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia dapat menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan dibayarkan secara penuh, berbeda dengan tahun sebelumnya. Informasi ini menjadi kabar baik bagi PNS yang merayakan momen Lebaran, karena pemerintah memutuskan memberikan THR sebesar 100 persen.
Tahun sebelumnya, pada 2023, pemerintah hanya memberikan THR kepada PNS sebesar 50 persen dari nilai gaji, tunjangan melekat, dan tukin. Namun, untuk tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa THR akan dibayarkan penuh 100 persen.
Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa pembayaran THR PNS tahun 2024 akan dilakukan pada H-10 sebelum Lebaran, yang jatuh antara tanggal 31 Maret atau 1 April 2024. “THR seperti yang saya sampaikan sedang di dalam proses dan seperti biasa kita akan selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya,” kata Sri Mulyani setelah menghadiri acara Mandiri Investment Forum, seperti dilansir oleh Tribunnews.com pada Selasa (5/3/2024).
Besaran THR PNS tahun 2024 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana tunjangan kinerja tidak dihitung dalam perhitungan THR.
Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah perincian gaji pokok PNS untuk setiap golongan:
Gaji PNS Golongan I:
- Golongan I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II:
- Golongan II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III:
- Golongan III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV:
- Golongan IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Selain gaji pokok, THR PNS juga mencakup tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok, dan tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dari gaji pokok. PNS juga berhak menerima tunjangan makan, yang besaranannya tergantung pada golongan, dengan rentang Rp 35.000 hingga Rp 41.000.
Dengan adanya pembayaran penuh THR PNS tahun 2024, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan ekstra bagi para PNS dan keluarganya menjelang Hari Raya.
Sumber: KOMPAS