CIREBON, TINTAHIJAU.com – Polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong, satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, di Cirebon. Penangkapan terhadap pria berusia 30 tahun tersebut berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 Mei 2024.
Kronologi Penangkapan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.
“Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam,” ujar Jules, seperti dilansir dari laman Kompas TV pada Rabu, 22 Mei 2024.
Penangkapan Pegi bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan di daerah Bandung, Jawa Barat.
Pegi akhirnya ditangkap saat pulang dari tempat kerjanya sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.23 WIB.
Geledah Rumah Pegi
Setelah menangkap Pegi, polisi segera mendatangi rumah nenek Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat untuk melakukan penggeledahan pada Rabu, 22 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
“Penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku P, yang kita cari adalah bukti-bukti, yang sekiranya dapat membantu dan membuat terang proses penyidikan kasus ini,” kata Anggi di Cirebon pada Rabu, 22 Mei 2024.
Penggeledahan tersebut berlangsung selama hampir tiga jam. Tim penyidik meminta keterangan dari pihak keluarga pelaku dan memeriksa beberapa barang yang diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan Vina pada Agustus 2016.
Anggi menegaskan bahwa penggeledahan ini adalah prosedur penting yang harus dilakukan demi mengungkap fakta serta informasi terkait keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.
Latar Belakang Kasus
Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Agustus 2016 silam menyita perhatian publik. Pegi Setiawan alias Perong kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut. Penangkapan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian kasus yang telah tertunda selama delapan tahun ini, serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini serta memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap memberikan informasi yang dapat membantu proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan Pegi Setiawan alias Perong menjadi langkah penting dalam menuntaskan kasus pembunuhan ini dan menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.