Megapolitan

DPRD Cianjur Angkat Bicara Terkait Kawin Kontrak yang Masih Marak

×

DPRD Cianjur Angkat Bicara Terkait Kawin Kontrak yang Masih Marak

Sebarkan artikel ini

CIANJUR, TINTAHIJAU.com – Meskipun sudah ada aturan yang melarangnya, praktik kawin kontrak di Cianjur, Jawa Barat, masih marak terjadi. Fenomena ini dipicu oleh ketiadaan sanksi yang tegas serta masalah ekonomi yang mendesak. Wakil Ketua DPRD Cianjur, Deden Nasihin, mengakui bahwa penegakan hukum terhadap praktik ini masih mengalami banyak kendala.

Ketiadaan Sanksi dalam Peraturan Bupati

Salah satu hambatan utama dalam menanggulangi kawin kontrak adalah ketiadaan sanksi dalam Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 38 Tahun 2021. Meskipun peraturan tersebut telah mengatur larangan kawin kontrak, tidak adanya sanksi yang jelas membuat aturan ini tidak efektif. Deden menekankan pentingnya memperkuat peraturan ini dengan menyusun peraturan daerah (perda) yang memuat sanksi bagi pelaku kawin kontrak.

“Hal ini sangat penting karena kinerja implementasi kebijakan publik akan sangat banyak dipengaruhi oleh ciri-ciri yang tepat serta cocok dengan para agen pelaksanaannya,” ujar Deden usai menjalani sidang promosi Doktor di FISIP Program Pascasarjana Unpad, Bandung.

Faktor Sosial Budaya

Selain ketiadaan sanksi, faktor sosial budaya masyarakat juga menjadi penghalang dalam penegakan aturan ini. Deden mengakui bahwa kurangnya dukungan dari masyarakat setempat turut memperparah masalah ini. Sikap permisif atau pembiaran terhadap praktik kawin kontrak masih banyak ditemui di kalangan masyarakat Cipanas, Cianjur. Praktik ini bahkan menjadi sumber mata pencarian bagi sebagian warga.

Faktor Ekonomi

Faktor ekonomi juga memegang peran penting dalam maraknya kawin kontrak. Menurut Deden, banyak perempuan yang terlibat dalam kawin kontrak bukanlah satu-satunya pihak yang mendapat keuntungan. Ada juga agen atau mamasa, wali, dan penghulu yang turut diuntungkan secara ekonomi dari praktik ilegal ini. “Faktor ekonomi memaksa para pelaku melakukan kawin kontrak sebagai solusi instan untuk mendapatkan uang,” katanya.

Deden juga menambahkan, berdasarkan penelitian, ada perempuan yang bisa melakukan kawin kontrak tiga kali dalam seminggu, menjadikan praktik ini lebih mirip prostitusi terselubung.

Upaya Pemerintah Cianjur

Pemerintah Cianjur telah berupaya menangani masalah ini dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kawin Kontrak melalui Keputusan Bupati Cianjur Nomor 474.2/KEP.301-KESRA/2021. Namun, Bupati Cianjur Herman Suherman mengakui bahwa Peraturan Bupati soal larangan kawin kontrak belum maksimal dalam mencegah fenomena ini karena hanya bersifat imbauan tanpa adanya sanksi.

“Kita memang sudah ada Perbup soal larangan kawin kontrak. Dan itu jadi dasar untuk antisipasi,” ujar Herman. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya belum bisa mengatur sanksi lantaran belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kawin kontrak karena belum ada aturan di tingkat pusat.

Meskipun demikian, pemerintah setempat terus melakukan sosialisasi di setiap kecamatan untuk mencegah terjadinya kawin kontrak. Herman menekankan bahwa praktek tersebut sangat merugikan perempuan karena tidak ada perlindungan hukum dari tindakan pasangan mereka.

“Sifat hubungan ini juga sementara. Jika mereka sampai memiliki anak dari kawin kontrak, itu akan menjadi beban karena pasangannya akan meninggalkan mereka setelah masa pernikahan selesai. Tidak ada nafkah,” jelas Herman.

Lebih lanjut, Herman juga menyebut bahwa banyak perempuan yang dijanjikan mobil atau rumah oleh pasangan mereka, namun kenyataannya hanya mendapatkan mobil sewaan atau rumah kontrakan. Pasangan pria asing tersebut kemudian pulang begitu saja ke negara asalnya, meninggalkan perempuan tersebut tanpa perlindungan.

Kawin kontrak di Cianjur merupakan fenomena kompleks yang memerlukan penanganan serius dari berbagai pihak. Ketiadaan sanksi yang tegas, kondisi sosial budaya masyarakat, dan tekanan ekonomi menjadi faktor utama yang membuat praktik ini tetap eksis. Upaya pemerintah dalam membentuk Satgas dan melakukan sosialisasi perlu diperkuat dengan peraturan daerah yang memberikan sanksi tegas agar kawin kontrak dapat dihentikan dan perempuan tidak lagi menjadi korban.

Sumber: CNN Indonesia