Ancaman Pemblokiran Telegram dan X oleh Kominfo karena Konten Negatif

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Platform digital Telegram dan X (sebelumnya Twitter) terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena dinilai membiarkan konten negatif beredar di platformnya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani, dalam sesi Ngopi Bareng di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (14/6).

Upaya Pemberantasan Judi Online

Pemerintah Indonesia saat ini tengah gencar melakukan pemberantasan judi online (judol), dan salah satu fokus utama adalah platform digital seperti Telegram. Kominfo mengkritik Telegram karena dianggap kurang kooperatif dalam memberantas konten judol yang beredar di platformnya. Hingga kini, Kominfo telah memberikan teguran kedua kepada Telegram.

“Kami sudah panggil Telegram, kami sudah kirim surat kedua untuk di-follow up. Ada pending sampai 600 permintaan blokir yang harus segera dituntaskan. Kami kasih waktu seminggu untuk merespons,” ujar Semuel. Dia menegaskan bahwa jika tidak ada respon setelah teguran ketiga, maka Telegram akan diblokir.

Ancaman Pemblokiran terhadap X

X, platform yang dimiliki oleh taipan Elon Musk, juga pernah mendapat sorotan karena memberikan ruang untuk iklan judi online. Namun, ancaman pemblokiran kali ini bukan terkait judol, melainkan terkait regulasi baru yang memperbolehkan pengguna untuk mengunggah dan mendistribusikan konten dewasa, mulai dari konten ketelanjangan hingga aktivitas seksual.

“Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan konten seperti ini. Makanya kita pelajari,” tutur Semuel. Dia menyebut bahwa pihaknya akan mengkaji aturan baru yang diterapkan oleh X. Jika benar-benar mengizinkan peredaran konten dewasa, maka X bisa dipastikan akan diblokir.

Komitmen Kominfo

Kominfo biasanya memblokir konten-konten yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dengan terlebih dahulu memberikan permintaan kepada platform terkait. Namun, dengan aturan terbaru yang diterapkan X, pemerintah tidak lagi bisa meminta X untuk memblokir konten terkait pornografi.

“Kalau itu memang menjadi kebijakan mereka, mereka harus siap-siap untuk hengkang. Pemerintah kan wajib menjalankan aturan, jadi yang kami blokir ya X,” jelas Semuel. Dia juga mengimbau pengguna di Tanah Air untuk mencari ruang baru dan bermigrasi ke platform lain jika pemblokiran ini benar-benar terjadi.

“Kalau X tidak comply, ya X-nya ditutup. Penggunanya, mohon maaf, mulai siap-siap migrasi saja ke platform lain,” terangnya.

Kebijakan X tentang Konten Dewasa

Menurut Pusat Bantuan X, platform microblog ini mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024. Pengguna yang mengunggah konten dewasa, mulai dari konten telanjang hingga aktivitas seksual, harus memberikan label atau tidak menampilkan konten dengan jelas.

“Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas,” tulis X di situsnya.

Dengan ancaman pemblokiran ini, baik Telegram maupun X harus segera menyesuaikan kebijakan mereka untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia atau bersiap menghadapi tindakan tegas dari pemerintah.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini